spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANJadi Rujukan Data Ijazah, SMA Tidak Boleh Lalai Mendata Peserta Ujian Sekolah

Jadi Rujukan Data Ijazah, SMA Tidak Boleh Lalai Mendata Peserta Ujian Sekolah

Mataram (Suara NTB) –  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB meminta SMA negeri dan swasta di NTB mendata siswa kelas XII untuk kebutuhan pendataan peserta ujian sekolah (US) 2025. Data tersebut akan menjadi rujukan data penerima ijazah. Oleh karena itu, pihak sekolah diminta tidak lalai mendata siswa kelas XII.

Pihak sekolah dilarang menambah peserta ujian sekolah di luar data yang sudah ada di web aplikasi Sistem Informasi Manajemen Ijazah dan Sarana Prasarana (Simaspras). Data peserta ujian dan calon penerima ijazah sudah tersedia dalam web aplikasi Simaspras. Kepala sekolah diminta menugaskan operator mengunduh data siswa kelas XII sebagai peserta US dari aplikasi tersebut dengan login menggunakan akun Dapodik masing-masing sekolah.

Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA Dinas Dikbud NTB, Purni Susanto ditemui di Mataram, Selasa, 11 Februari 2025 mengatakan, data itu akan tercetak secara elektronik. Apapun data di Dapodik dan Simaspras adalah data yang muncul di ijazah. “Ini berkaitan dengan pencetakan ijazah secara elektronik, tidak boleh terjadi satu pun kesalahan data,” tegas Purni.

Sekolah melakukan verifikasi data dan memasukkan dalam format yang dilampirkan untuk ditetapkan sebagai Daftar Nominasi Sementara (DNS) ujian sekolah. Nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta ujian sekolah.

“Data nominasi tetap akan ditetapkan jelang ujian sekolah, diambil final setelah dinyatakan resmi. Sekarang sedang berlangsung proses pendataan tersebut. Target data selesai pada pertengahan Februari ini. Kami tetap melakukan pemantauan setiap hari dan menyediakan layanan hotline agar sekolah bisa melakukan konsultasi,” jelas Purni.

Pihak sekolah tidak diperkenankan menambah peserta ujian sekolah di luar nama-nama yang tercantum dalam aplikasi Simaspras penatausahaan ijazah. Apabila terjadi perbedaan data, sekolah wajib melakukan verifikasi dan validasi peserta didik di aplikasi Dapodik. Jika terjadi mutasi siswa sebelum pelaksanaan ujian sekolah, sekolah melakukan proses mutasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Apabila peserta ujian sekolah di luar aplikasi Simaspras dan Dapodik, kami di Dinas Dikbud tidak akan mengakui peserta tersebut,” tegas Purni.

Purni menambahkan, saat ini proses pendataan sudah mencapai 80 persen. Sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2024/2025, perkiraan pelaksanaan ujian sekolah pada minggu kedua bulan April 2025. (ron)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO