spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUPemekaran di Dompu Tunggu Rampungnya Peta Desa

Pemekaran di Dompu Tunggu Rampungnya Peta Desa

Dompu (Suara NTB) – Sejumlah desa di Kabupaten Dompu mengajukan pemekaran dari desa induknya. Rencana pemekaran desa belum bisa diproses karena menunggu peta desa yang sedang diproses. Dari 17 desa yang mengajukan pembuatan peta desa, masih ada 4 desa yang belum sepakat soal batas wilayahnya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMPD Kabupaten Dompu, Muhammad Nastap, SE kepada Suara NTB, Selasa, 11 Februari 2025 pagi. “Kita belum bicara soal pemekaran desa. Kita sedang mengupayakan, menyelesaikan peta desa. Karena salah satu syarat pemekaran desa, jelas batas – batasnya,” ungkap Nastap.

Empat desa yang belum sepakat soal batasnya yaitu Desa Madaprama dan Mumbu Kecamatan Woja, Desa Mbuju dan Taropo Kecamatan Kilo. Sementara 13 desa yang sudah tidak ada masalah batasnya yaitu Desa O’o dan Karamabura Kecamatan Dompu. Desa Matua dan Saneo Kecamatan Woja. Desa Lanci Jaya, Doromelo, Kawangko, dan Sukadamai Kecamatan Manggelewa. Desa Ta’a dan Kempo Kecamatan Kempo. Desa Malaju Kecamatan Kilo. Desa Pekat dan Kadindi Kecamatan Pekat.

Peta desa, kata Nastap, akan dikeluarkan melalui peraturan Bupati. Peraturan ini bisa dikeluarkan setelah melalui proses oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) di Bogor Jawa Barat. Peta desa yang diproses oleh Badan Informasi Geospasial ini, data dasarnya berdasarkan citra satelit dan peninjauan lapangan. Tim sudah turun ke lapangan. Makanya ada 13 desa yang tidak ada masalah dengan batas desanya,” ungkap Nastap.

Penerbitan peraturan Bupati soal peta desa masih menunggu rampungnya 4 desa yang belum sepakat. Ketika belum ada kesepakatan pada proses musyawarah desa, bisa diputuskan oleh Bupati dengan memperhatikan aspirasi warga. “Bupati bisa langsung putuskan soal batas desa, tapi harus tetap memperhatikan aspirasi dari tokoh masyarakat di des aitu sendiri,” jelasnya.

Karena belum rampungnya peta desa, Nastap mengatakan, pihaknya belum bisa memproses lebih lanjut rencana pemekaran desa. Karena salah satu syaratnya harus ada peta desa. “Di Dompu, belum ada desa yang memiliki peta desa. Peta desa yang dimiliki desa saat ini tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dijadikan rujukan,” ungkapnya. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO