spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASumbawa Ajukan 19 Blok sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat

Sumbawa Ajukan 19 Blok sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, telah mengajukan sebanyak 19 blok yang tersebar di beberapa kecamatan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari Pemerintah pusat.

“Dari 19 blok hanya tiga yang masuk dalam proses penilaian lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai WPR yakni blok Lantung 1, 2 dan blok badi di Labuhan Kuris,” kata kepala Balai Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Sumbawa, Nugroho Yuditomo, kepada Suara NTB, Selasa, 11 Februari 2025.

Yudi melanjutkan, berdasarkan data Kabupaten Sumbawa menjadi kabupaten yang paling banyak mengusulkan penerbitan izin WPR. Sementara Kabupaten Sumbawa Barat hanya lima blok, Dompu lima blok dan kabupaten Bima ada dua blok.

“Masing-masing blok yang diusulkan tersebut memiliki luasan sekitar 100 hektar yang bisa dikelola oleh masyarakat yang berada di wilayah WPR tersebut, “ujarnya.

Sumbawa juga dianggap paling progressive dalam mengusulkan WPR tersebut dibandingkan dengan Kabupaten yang lain. Sehingga saat ini tercatat baru tiga lokasi (blok) yang dalam proses penilaian lebih lanjut oleh Kementerian ESDM untuk ditetapkan menjadi WPR.

“Jadi, untuk pengajuan WPR ini ada syarat, syarat yang paling utama ada dokumen pengolahan pertambangan WPR. Sementara yang berhak mengeluarkan dokumen tersebut ada pemerintah pusat bukan di daerah,” ujarnya.

Kondisi syarat pengajuan WPR ini mengakibatkan banyak usulan dari pemerintah yang jalan ditempat. Sebab untuk dokumen pengolahan pertambangan rakyat harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat tidak ada kewenangan daerah untuk mewujudkan syarat tersebut.

“Jadi, aturan itu (syarat dokumen pengolahan) menjadi hambatan saat dalam mewujudkan WPR, karena untuk pengusulan WPR ini tidak hanya dilakukan Pemkab Sumbawa melainkan seluruh Indonesia, ” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO