Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, memberikan sanksi tegas kepada dua oknum Polisi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai keduanya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika
“Oknum Polisi berinisial ISB dan A kita pecat karena melakukan pelanggaran berat sebagai konpensasi atas tindak pidana yang dilakukan,” kata Kapolresta Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
Anggota yang berdinas di Polres Sumbawa tersebut, tidak mengikuti pelaksanaan apel PTDH (in absentia). Meski demikian, hukuman PTDH yang dijatuhkan terhadap yang bersangkutan tidak menjadi gugur.
“Hadir atau tidak saat apel tetap kita pecat, karena hukuman PTDH merupakan hasil sidang majelis kode etik Polri,” ujarnya.
Dikatakan Junaedi, menjadi Polisi di era modern seperti sekarang ini tentu memiliki hak dan tanggung jawab yang besar. Kepolisian RI juga sangat memperhatikan seluruh hak-hak Polri sehingga apa yang menjadi kewajiban harus ditunaikan.
“Ini (PTDH) harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri khususnya Polres Sumbawa sehingga diharapkan tidak melakukan hal-hal yang sama,” ucapnya.
Tindakan PTDH yang dilakukan, merupakan sanksi dan resiko yang harus diterima oleh seorang Polisi. Tentu yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku terlebih tindak pidana sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadikan momen ini sebagai pelajaran, agar kita semua dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik dan sebagai contoh guna penegakan disiplin serta untuk menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Apalagi menjadi abdi negara itu tidak bisa dijalankan sesuai dengan keinginan sendiri, melainkan ada aturannya. Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, maka apapun yang diperbuat tujuannya untuk masyarakat dan negara.
“Saya berpesan kepada seluruh personel agar senantiasa menanamkan rasa kebanggaan dalam diri sebagai anggota Polri yang baik karena itulah yang memotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi institusi,” tambahnya.
Diakhir amanatnya, Kapolres turut berpesan kepada seluruh personil Polres Sumbawa untuk tetap menjauhi narkoba. Selain itu dirinya juga meminta kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan tidak melakukan perbuatan pidana ataupun perbuatan tercela pelanggaran lainnya.
“Saya sangat menyayangkan adanya Personel Polres Sumbawa yang harus mengakhiri masa dinasnya karena pelanggaran, tetapi ini merupakan pelanggaran berat konsekuensinya juga harus tegas, ” tukasnya. (ils)