spot_img
Sabtu, Februari 22, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETunggu Hasil Verifikasi Faktual Non ASN

Tunggu Hasil Verifikasi Faktual Non ASN

PEMPROV NTB melakukan verifikasi faktual terhadap tenaga non-ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Verifikasi faktual tersebut untuk mengetahui keberadaan tenaga non ASN yang ada di lingkup OPD Pemprov NTB.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, H.Yusron Hadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rekapitulasi hasil verifikasi faktual tersebut. Namun dipastikan, tidak ditemukan persoalan dalam verifikasi non ASN tersebut.

 “Tidak ada temuan, lancar semua, secara umum tadi saya komunikasi dengan tim verifikator Insya Allah kita pastikan sedang direkap. Mudah-mudahan tidak ada permasalahan non ASN, baik database maupun non database,” ujarnya Senin, 17 Februari 2025.

Terkait dengan verifikasi faktual guru non ASN atau Pegawai Tidak Tetap di Dinas Dikbud NTB yang berjumlah 2.700 orang, BKD NTB akan melakukan verifikasi dalam waktu dekat. Pelaksanaan verifikasi ini akan dilakukan di Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud masing-masing kabupaten/kota.

“Kemarin itu OPD-OPD Pemprov plus staf Dikbud internal. Tapi, bagi guru yang ada di semua kabupaten/kota, SMA, SMK itu nanti kita akan libatkan KCD untuk melakukan verifikasi faktual,” sambungnya.

Verifikasi faktual terhadap guru honorer ini dimulai di Pulau Lombok, setelahnya, akan dilakukan di KCD yang ada di Pulau Sumbawa.

Sementara itu, perihal gaji 10 ribu pegawai non ASN atau honorer Pemprov NTB yang belum dibayarkan. Dikatakan, perlu menunggu turunnya SK penetapan CPNS atau PPPK baik database maupun non database untuk sekaligus dilakukan pembayaran.

“Iya semua menunggu SK, SK penunjukan kembali selaku tenaga honorer yang berkontrak dengan Pemprov NTB sampai batas waktu penataan ini berakhir,” ucapnya.

Menurut penuturannya, bagi yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), SK CPNS diperkirakan akan terbit pada 1 April. Sehingga, mereka akan menerima gaji hingga Maret, sebelum nantinya berpindah ke pola penggajian baru setelah SK penetapan diterbitkan. Sementara itu, bagi peserta yang lulus seleksi PPPK tahap pertama, masih menunggu kejelasan perihal penurunan SK mereka.

“Untuk yang lulus CPNS perkiraan kan 1 April sudah ada SK CPNS, ya dibayar sampai Maret. Kalau yang lulus PPPK tahap 1 sampai bulan kapan (turunnya SK), paruh waktu sampai kapan ya sampai situ dibayar,” katanya.

Disebutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat perihal penggajian tenaga honorer ini. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa honorer yang mengikuti PPPK, baik gelombang satu maupun gelombang dua, baik yang lulus maupun tidak lulus, tidak mendapatkan gaji di bulan Januari dan Februari.

“Akan digaji Januari, Februari sampai batas nanti dia penataan. Kalau lulus CPNS sampai bulan Maret, per satu April sampai Maret dibayar honornya, jadi masih menunggu,” pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO