Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan dengan modus uang pembangunan di sekolah negeri kepada para siswa.
“Kami tegaskan tidak boleh ada pungutan apapun apalagi yang berkedok uang sumbangan pembangunan di sekolah negeri, karena semuanya gratis, ” kata Sekretaris Dinas Dikbud Sumbawa, Sudarli, Selasa, 18 Februari 2025.
Ia menegaskan, jika ada sumbangan dengan alasan pembangunan, bagi sekolah negeri itu tidak diperbolehkan. Karena bangunan sekolah negeri sudah ditanggung pemerintah termasuk fasilitas penunjang lainnya.
“Kecuali untuk sekolah swasta yang dibawah yayasan, karena mereka membangun sendiri. Mungkin ruang-ruang itu ada,” ujarnya.
Dia meyakinkan, sekolah negeri sudah sangat paham bahwa adanya sumbangan pembangunan tidak diperbolehkan. Karena sekolah negeri dibiayai oleh pemerintah sehingga tenaga pendidik hanya melaksanakan tugasnya untuk mengajar peserta didik.
“Di sekolah milik pemerintah tidak ada lagi yang dibiayai oleh masyarakat karena semuanya sudah dibiayai pemerintah,” ujarnya.
Disinggung terkait seragam sekolah, menurut Sudarli hal itu merupakan hak peserta didik. Sekolah hanya membantu memfasilitasi peserta didik mendapatkan seragam sekolah.
“Seragam tidak boleh dijadikan bisnis oleh pihak sekolah karena tidak ada regulasi yang menyebutkan bahwa peserta didik tidak boleh sekolah jika tidak memiliki seragam,” tegasnya. (ils)