Mataram (Suara NTB) – Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, tersangka kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC), menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Kamis, 20 Februari 2024.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 11.00 – 18.25 WITA itu, Rofiq Ashari selaku kuasa hukum Rosiady menyebut ada 69 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya. Banyaknya pertanyaan disebabkan karena pemeriksaan kali ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
Pemeriksaan kali ini juga berfokus pada data-data personal tersangka serta proses kontrak kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza. “Jadi, mengenai kontrak kerja sama, perjanjian kerja sama yang dibuat itu berdasarkan rapat,” kata Rofiq.
“Ada pejabat Pemprov,” tuturnya saat ditanya siapa saja yang disebut kliennya ikut dalam rapat tersebut. Ia enggan menyebut lebih spesifik siapa saja nama-nama itu.
Kepada wartawan Rofiq menegaskan, Rosiady sebagai Sekda pada waktu itu menjalankan tugasnya sesuai prosedur, tidak bertindak atas keinginan pribadi, melainkan berdasarkan pendapat dan masukan dari pihak yang kompeten.
Ia juga mengklaim bahwa kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar tidak ada mengalir ke kantong Rosiady. Klaim ini didasarkan pada keterangan yang ia peroleh setelah menanyakan hal tersebut kepada penyidik serta Rosiady sendiri.
“Saya garis bawahi, bahwa tidak ada satu sen pun yang mengalir, yang dinikmati oleh klein saya,” pungkasnya.
Sebelumnya Rosiady ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi NCC pada Kamis (13/2), menyusul mantan Direktur PT. Lombok Plaza periode 2012-2016, Doli Sathaya sebagai tersangka pertama.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati NTB tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NCC itu. (mit)