spot_img
Sabtu, Februari 22, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHKasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling Terungkap, Korban Diduga Didorong dari...

Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling Terungkap, Korban Diduga Didorong dari Atas Tebing

Praya (Suara NTB) – Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pemuda yang diketahui bernama Fery Irawan (24) di kawasan Pantai Are Guling oleh nelayan setempat, Selasa, 18 Februari 2025. Korban diduga meninggal setelah didorong oleh temannya sendiri berinisial MJ (32) dari atas tebing saat menangkap nyale di Pantai Tampah Desa Mekarsari Kecamatan Praya Barat, sehari sebelum ditemukan. MJ sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak Rabu, 19 Februari 2025, sudah ditahan di Mapolres Loteng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk il Maqnum, STrK.,SIK dalam keterangnya, Jumat, 21 Februari 2025, mengatakan setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa orang sanksi pihaknya mencurigai ada yang tidak beres dalam penemuan mayat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif pihaknya menemukan ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Di mana sebelum kejadian, korban bersama tersangka dan beberapa orang saksi pergi menangkap nyale ke Pantai Tampah Mekarsari. Sesampainya di lokasi, tersangka sempat mencari-cari korban. Karena korban sempat pergi meninggalkan tersangka. Begitu keduanya bertemu kembali, tersangka yang diduga tengah dalam pengaruh minuman keras sempat memarahi korban.

Lantaran kesal, tersangka lantas mendorong dada korban. Sehingga korban pun terjatuh. Naas saat itu korban sedang berdiri dipinggir tebing dengan ketinggian sekitar enam meter. Dengan bebatuan tajam dibawahnya. Saat itu tersangka sempat mendengar korban meringis kesakitan. Tetapi tersangka malah pergi meninggalkan korban.

Selepas kejadian tersangka sempat ditanya kemana korban pergi. Namun tersangka berbohong dengan mengaku kalau dirinya dengan tersangka terpisah saat berada di Pantai Tampah. Sampai kemudian tubuh korban ditemukan mengapung oleh nelayan yang sedang menangkap Nyale di kawasan Pantai Are Guling.

“Dari keterangan yang ada, tersangka kesal dengan korban yang sempat menghilang. Sampai dicari kemana-mana tidak ditemukan. Sempat dihubungi lewat handphone juga tidak ada respons. Jadi begitu bertemu, tersangka yang kesal lantas mendorong korban dan menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter,” terang Luk Luk.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Untuk saksi-saksi yang diperiksa total ada sembilan orang,” tambah Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi, dikantornya seraya menambahkan, tersangka sejauh ini masih satu orang. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO