spot_img
Minggu, Maret 23, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKDewan Pertanyakan Kebijakan Bank NTB Syariah yang Haramkan Kredit untuk Petani Tembakau

Dewan Pertanyakan Kebijakan Bank NTB Syariah yang Haramkan Kredit untuk Petani Tembakau

Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD Provinsi NTB menyoroti kebijakan Bank NTB Syariah yang tidak memberikan penyaluran kredit kepada petani tembakau. Kebijakan ini disebabkan oleh keputusan Dewan Syariah Bank NTB yang mengharamkan pemberian kredit untuk usaha tembakau.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB, Muhammad Nashib Ikroman, pada Jumat, 21 Februari 2025, setelah Komisi III melakukan rapat kerja dengan mitra kerja seperti Biro Perekonomian Provinsi NTB, PT. BPR NTB, PT. Jamkrida NTB Bersaing, PT. Bank NTB Syariah, dan PT. GNE.

“Bank NTB Syariah ini diskriminatif terhadap petani tembakau karena mereka mengharamkan pemberian kredit kepada petani tembakau. Akibatnya, petani tembakau tidak dapat mengakses kredit dari Bank NTB Syariah,” ujar politisi muda yang akrab disapa Achiep ini.

Achiep menjelaskan bahwa alasan Bank NTB Syariah tidak memberikan kredit kepada petani tembakau adalah berdasarkan fatwa Dewan Syariah, yang menganggap tembakau sebagai objek yang diharamkan. Namun, Achiep mempertanyakan kebijakan tersebut, mengingat Bank NTB Syariah menerima dana dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

“Katanya ini adalah fatwa Dewan Syariah, tapi di sisi lain Bank NTB Syariah juga menerima dana dari DBHCHT. Kalau mereka memang konsisten ingin mengharamkan tembakau, kenapa dana tersebut bisa diterima?” kata Achiep.

Lebih lanjut, Achiep menjelaskan bahwa persoalan mengenai status haram atau tidaknya tembakau masih menjadi perdebatan. “Dalam pandangan fikih, ada yang mengharamkan, ada yang menganggapnya mubah, bahkan ada yang menganggapnya makruh. Jadi, seharusnya ini menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Achiep, yang merupakan politisi dari Partai Perindo, meminta Bank NTB untuk melakukan evaluasi terhadap fatwa tersebut. Menurutnya, petani tembakau adalah bagian dari masyarakat NTB yang berhak mendapatkan akses ke layanan perbankan untuk kesejahteraan mereka.

“Jika tembakau dianggap haram, tetapi pajak dari minuman keras dan hiburan justru diterima, ini tentu perlu dievaluasi. Uang dari petani tembakau tetap diterima melalui pajak, jadi kebijakan ini harus adil dan tidak diskriminatif terhadap petani tembakau,” tegasnya.

Diketahui, Achiep adalah anggota DPRD Provinsi NTB dari Dapil IV Lombok Timur bagian selatan, di mana mayoritas konstituennya adalah petani tembakau. Karena itu, isu ini menjadi perhatian serius bagi dirinya untuk disuarakan. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO