BerandaPOLHUKAMPOLITIKBerpotensi Tingkatkan Angka Kemiskinan, Dewan Minta Pemprov NTB Antisipasi Dampak Kenaikan BBM

Berpotensi Tingkatkan Angka Kemiskinan, Dewan Minta Pemprov NTB Antisipasi Dampak Kenaikan BBM

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah telah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jensi Pertamax (RON 92) sebesar Rp3.950 menjadi Rp16.250 per liter dari harga sebelumnya Rp12.300 perliter. Kenaikan tersebut tentunya akan sangat memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

Karena itu anggota wakil rakyat di DPRD NTB meminta Pemprov NTB untuk menyiapkan skenario terhadap dampak kenaikan harga BBM non subsidi tersebut. Sebab kenaikan harga Pertamax tersebut dipastikan akan memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Sambirang Ahmadi menyebutkan beberapa potensi dampak yang bisa diakibatkan oleh kenaikan harga BBM non subsidi tersebut. Diantaranya potensi terjadinya peningkatan Inflasi, terutama dari sektor pangan dan transportasi

“Daya beli masyarakat pasti akan mengalami tekanan. Kemiskinan berpotensi bertambah karena sekitar 50-70 persen pengeluaran rumah tangga miskin untuk pangan yang terdampak inflasi,” sebut Sambirang saat dikonfirmasi.

Karena itu berangkat dari berbagai potensi dampak kenaikan harga Pertamax tersebut. Pemerintah Provinsi perlu menyiapkan langkah-langkah antisipatif. Jika tidak maka persoalan-persoalan lain akan muncul dan jauh lebih parah.

“Maka dari itu Pemda perlu antisipasi: pertama kendalikan inflasi pangan, lewat operasi pasar, distribusi antarwilayah. Kedua lindungi sektor rentan seperti nelayan, UMKM, angkutan barang. Ketiga perkuat sistem logistik daerah dan peran BUMD. Keempat jaga keseimbangan fiskal, tidak hanya mengejar PAD, tapi menjaga daya beli,” serunya.

Sambirang kembali menekankan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan kenaikan BBM non subsidi tersebut. Meskipun BBM bersubsidi tidak naik, tapi dia meyakini bahwa dampaknya bisa cukup luas. Sebab banyak sektor vital yang menggunakan BBM non subsidi.

“Dampaknya tetap luas karena sektor produksi dan distribusi sebagian besar menggunakan BBM non subsidi. Karena itu, pemda melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) harus waspada, menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui pemerintah Indonesia telah resmi menaikan harga BBM non subsidi jenis pertamax pada 10 Juni. Bahkan sebelumnya juga pemerintah sudah lebih dulu melakukan penyesuaian harga pada harga BBM non subsidi jenis lainnya seperti Pertamax Turbo naik dari Rp13.100 menjadi Rp19.400/liter. Selanjutnya Dexlite naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600/liter. Kemudian Pertamina Dex naik dari Rp14.500 menjadi Rp23.900/liter. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO