spot_img
Rabu, Maret 26, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIMataram Optimalkan Kelurahan Bersinar Berantas Peredaran Narkoba

Mataram Optimalkan Kelurahan Bersinar Berantas Peredaran Narkoba

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram, mengoptimalkan program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba), untuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di kota itu.

“Atas komitmen itu, kami telah menandatangani Deklarasi P4GN di Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya,” kata Asisten I Setda Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Jumat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan BNN Kota Mataram sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram.

Kelurahan Abian Tubuh menjadi lokasi pusat pelaksanaan deklarasi, karena dari hasil pemetaan BNN menunjukkan bahwa di Kota Mataram terdapat dua kelurahan yang dikategorikan rawan, yakni Kelurahan Karang Taliwang dan Kelurahan Abian Tubuh Baru.

Untuk itu, pemilihan lokasi deklarasi di Kelurahan Abian Tubuh Baru dinilai tepat, dan program Kelurahan Bersinar akan diperluas ke kelurahan lain dengan target 50 kelurahan se-Kota Mataram.

Dalam pelaksanaan program Kelurahan Bersinar diberikan edukasi dan sosialisasi sangat penting dalam upaya menjaga keluarga dan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“BNN meningkatkan kapasitas deteksi, antisipasi, dan penyuluhan guna menghadapi fenomena gunung es dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” katanya.

Komitmen itu didukung oleh masyarakat Kelurahan Abian Tubuh Baru serta seluruh lurah se-Kecamatan Sandubaya yang menyatakan kesiapan mereka untuk menciptakan kelurahan yang bersih dari narkoba.

Martawang menekankan bahwa upaya itu tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, BNN, atau kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dengan memperkuat peran lingkungan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat didorong untuk menyusun aturan yang berlaku di lingkungan masing-masing, dengan catatan aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Aturan di tingkat lingkungan bisa dibuat dalam bentuk awig-awig terkait upaya P4GN guna menciptakan Kelurahan Bersinar,” katanya. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO