Mataram (Suara NTB) – Provinsi NTB termasuk dalam empat besar provinsi pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Indonesia. Dengan segala persoalan yang dihadapi oleh PMI, tentu revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI yang sedang dilakukan oleh DPR RI menjadi kesempatan emas bagi NTB untuk memperjuangkan hak-hak dan meminimalisir persoalan yang dihadapi oleh buruh migran.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri saat menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI di Pendopo Gubernur, Senin, 24 Februari 2025 mengatakan, semua pihak diharapkan bisa memberikan masukan terkait revisi UU PMI ini.
“Badan Legislasi memberikan kesempatan kepada semua peserta yang mengikuti kegiatan untuk memberikan masukan sebagai acuan Badan Legislasi dalam membahas RUU ini,” kata Indah Dhamayanti Putri usai membuka menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan beberapa masukan awal terkait dengan persoalan PMI kepada Badan Legislasi DPR RI, sebab persoalan yang muncul dari hulu ke hilir. Pemerintah tidak hanya berupaya menekan permasalahan saat di negara penempatan, namun pada saat pra penempatan pun harus dilakukan minimalisir semua persoalan yang ada.
Salah satu masalah yang sering muncul adalah masih adanya pemberangkatan PMI melalui jalur yang tak prosedural. Sehingga penertiban di masa pra penempatan akan menjadi atensi Pemda, mulai dari usia minimal, kesiapan dari segala hal sampai pemilihan negara tujuan.
“Karena banyak yang tujuan ke negara A, namun disampaikan ke negara B dan C. Ini memang jadi satu permasalahan awal yang memicu permasalahan-permasalahan yang lebih besar,” jelasnya.
Untuk diketahui, DPR RI mengusulan Revisi UU Perlindungan PMI tersebut karena pisahnya Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Perubahan badan menjadi kementerian ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri. Selain untuk meningkatkan perlindungan, revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 juga bertujuan untuk meningkatkan devisa negara.(ris)