PEMPROV NTB menanggapi soal pembungkaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan informasi satu pintu melalui Dinas Kominfotik yang dicanangkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri.
Sekda NTB, Drs.H.Lalu Gita Ariadi,M.Si menyampaikan maksud Wagub bukanlah untuk menutup informasi pemerintahan. Melainkan untuk memastikan tidak ada kegaduhan karena pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
“Satu pintu yang maknanya jangan sampai ada kegaduhan. Jadi kalau ada seperti itu OPD jangan berjibaku sendiri, tetapi Kominfotik yang mengerti manajemen komunikasi pemerintah mengguidance OPD-OPD sehingga terarah,” ujarnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Gita menegaskan, fungsi Dinas Kominfotik adalah untuk membuka pintu kepada wartawan agar bisa berkomunikasi dengan OPD teknis. Disampaikan, Kepala OPD tetap wajib memberikan informasi kepada publik mengenai capaian pembangunan yang berbasis data, fakta, dan rasionalitas.
“Dan makna satu pintu bukan dimatikan mekanismenya. Justru Kominfotik mengguidance informasinya sampai memastikan bahwa segala sesuatu menjadi jelas,” sambungnya.
Menurutnya, sangat penting untuk menjaga harmoni dalam pemerintahan termasuk dengan mengelola komunikasi publik dengan baik. Sehingga, adanya Dinas Kominfotik menurutnya sebagai yang terdepan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dikatakan, Pemprov NTB sama sekali tidak berniat untuk menutup-nutupi informasi publik. Hanya saja, ia ingin informasi yang beredar harusnya memberikan pencerahan dan kecerdasan bagi masyarakat, bukan menjadi bola liar yang menimbulkan kegaduhan publik.
“Tidak ada niatan kemarin untuk membatasi akses teman-teman wartawan berkomunikasi dengan OPD. Justru penekanannya kurangi kegaduhan berikan pencerahan agar informasi yang diberikan merupakan pencerahan dan pencerdasan untuk publik,” katanya.
Mantan Pj Gubernur ini membeberkan, Pemprov NTB termasuk daerah yang sangat terbuka dalam hal informasi publik, terbukti Pemprov NTB telah mendapatkan penghargaan. Oleh karena itu, Sekda menekankan agar Kominfotik mengawal agar tidak terjadi krisis atau polusi informasi. Jika OPD mengalami kendala dalam komunikasi publik, Kominfotik diminta untuk memberikan pendampingan dan arahan guna memastikan informasi yang disampaikan akurat dan transparan.
“Jadi penegasannya bukan berarti kalau ada statement dari Ibu Wagub terus di interpresentasikan menjadi sentralistik dan terkontrol bukan seperti itu. Tetapi diatur agar tensi kegaduhan politik menjadi terarah. Yang paham dengan yang itu adalah teman-teman Kominfotik. Fasilitasi, lakukan pendampingan kepada OPD, perintahkan OPD untuk membuka akses informasinya,” jelasnya.
Adapun terkait dengan beberapa OPD, seperti Inspektorat. Gita mengaku pihaknya memang melarang Aparat Pengawasan Internal Pemerintah itu untuk terlalu terbuka kepada publik. Menurutnya, temuan Inspektorat harusnya menjadi konsumsi pimpinan.
“Apa yang menjadi temuannya menjadi informasi pimpinan untuk formulasi kebijakan bukan untuk konsumsi publik. Kecuali ada penugasan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri mengatakan semua pernyataan resmi dari Pemprov NTB baik itu asisten, kepala badan, kepala dinas, dan sebagainya harus melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB.
“Dinas Kominfotik kita fungsikan dengan benar. Termasuk komentar yang ada dalam rangka memastikan agar teman-teman media tidak mondar mandir di dinas-dinas. Jadi satu pintu semua, semuanya itu terarah pemberitaan,” ujarnya.
Alasan penerapan informasi satu pintu ini, agar pejabat tidak asal bicara. Juga informasi yang diberikan harus sesuai tanpa adanya kelebihan dan pengurangan. Ia melanjutkan, masing-masing dinas harus difungsikan sesuai tupoksinya.
“Tujuan kita menyampaikan satu pintu ini ingin pejabat kita tidak sembarang bicara, jadi setiap pemberitaan kemudian tidak ditambah dan tidak dikurangi dan masyarakat bisa menerima berita yang objektif,” sambungnya. (era)