Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi NTB menelusuri indikasi pidana dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2024. Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Selasa, 25 Februari 2025, mengatakan pihaknya mengawali penelusuran indikasi pidana dalam pengelolaan dana ini dengan melakukan telaah terhadap laporan yang dilaporkan kelompok masyarakat.
“Segala sesuatunya yang ada kaitan dengan laporan ini lebih dahulu harus kami telaah untuk melihat indikasinya,” kata Ely.
Apabila dalam proses telaah ditemukan indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum, Kejaksaan akan melanjutkan ke tahap permintaan klarifikasi kepada para pihak terkait. Adapun dugaan korupsi dalam pengelolaan DAK tahun 2024 ini berkaitan dengan pemotongan anggaran dan penarikan komisi (fee) dari pihak pelaksana proyek.
Kejati NTB ternyata tidak hanya menangani persoalan DAK pada Dinas Dikbud NTB tahun 2024. Ada juga penanganan atas laporan kelompok masyarakat dalam pengelolaan DAK tahun 2023 yang nilainya tercatat mencapai Rp42 miliar. Untuk pengelolaan tahun 2023 berkaitan dengan DAK untuk pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.
Ada sejumlah SMK yang belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut, meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan, namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau Provisional Hand Over (PHO).
Dari penelusuran penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.
Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT VK yang beralamat di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta. Sedangkan, proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat di Ampenan, Kota Mataram dengan harga penawaran Rp8,05 miliar. Penanganan kasus DAK tahun 2023 ini disampaikan pihak Kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. (ant)