spot_img
Jumat, Februari 28, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKapolda NTB Musnahkan Sabu Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Kapolda NTB Musnahkan Sabu Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Mataram (Suara NTB) – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari kasus peredaran jaringan internasional yang terungkap pada periode Januari-Februari 2025.

“Barang bukti sabu-sabu yang kami musnahkan hari ini sudah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan,” kata Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan di Mataram, Selasa.

Kapolda NTB juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini bagian dari kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas perkara para tersangka.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini kami juga ingin menunjukkan bahwa Polri bersama seluruh elemen penegak hukum di NTB terus menjaga komitmen dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Adapun jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut seberat 5,56 kilogram. Sebagian kecil telah disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan persidangan.

Selain sabu-sabu, ada juga dimusnahkan obat daftar G merek Mefedron sebanyak 62 butir dan pil ekstasi sebanyak 9 butir. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan metode pembakaran menggunakan mesin insinerator.

Adapun barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 19 kasus narkoba hasil pengungkapan periode Januari hingga Februari 2025. Dua kasus di antaranya dengan jumlah sabu-sabu cukup banyak, merupakan bagian dari peredaran narkoba jaringan internasional.

Pertama, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,9 kilogram yang terungkap dari penangkapan seorang perempuan berinisial EM (38) pada 13 Februari 2025.

Perempuan asal Jawa Barat itu tertangkap setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) membawa sabu-sabu dalam tiga kemasan plastik.

“Barang bukti sabu-sabu ditemukan dari hasil penggeledahan tas koper milik EM,” ujarnya.

Pelaku EM yang kini telah berstatus tersangka itu mengaku membawa sabu-sabu dari Malaysia atas suruhan seorang pria berinisial SJ.

“Dia diupah Rp150 juta untuk mengantarkan barang ini kepada seseorang yang berdomisili di Kota Mataram,” ucap dia.

Kasus kedua terungkap pada 14 Februari 2025. Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang pria asal Lombok Barat berinisial HI (35) membawa sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram.

“Sabu-sabu ini terbungkus dalam paket teh China merek Guanyinwang. HI ini disuruh untuk ambil paket dan mengantarkan kepada seorang pembeli di Mataram,” ujarnya.

Ada juga barang bukti dari kasus peredaran narkoba jaringan antarpulau yang terungkap pada 17 Februari 2025 dengan menangkap pria berinisial JMW (23) asal Aceh Utara.

JMW ditangkap setibanya di BIZAM dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 491 gram dalam kantong plastik.

“Barang bukti narkoba ditemukan dalam lipatan sandal yang digunakan JMW. Dia diperintahkan seseorang dari Aceh Utara untuk menyerahkan kepada pembeli di Mataram. Kalau berhasil, dia akan terima upah Rp25 juta,” kata Kapolda NTB. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -








VIDEO