Dompu (Suara NTB) – Kabupaten Dompu dikabarkan memiliki Indeks Perkembangan Harga (IPH) urutan ke 6 tertinggi secara nasional. Kenaikan harga cabe dan pisang disebut mempengaruhi kenaikan IPH. Namun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu tidak mempersoalkan kenaikan ini akibat tidak berdampak pada Masyarakat.
“Di Kabupaten Dompu tidak ada gejolak masyarakat dengan adanya harga cabe yang naik. Kondisinya aman – aman saja. Karena masyarakat Dompu juga bukan masyarakat yang konsumsi cabe yang banyak, sehingga tidak dijadikan masalah,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Dompu, Ir Armansyah, MSI saat dihubungi, Selasa, 25 Februari 2025.
Harga cabe merah kecil dan cabe keriting di Dompu pada awal Januari 2025 Rp.90 ribu per kg dan pekan kedua Januari sempat naik hingga Rp.100 ribu per kg. Saat ini harga cabe di Dompu pada Februari 2025 ini turun menjadi Rp.80 ribu per kg. Kenaikan harga cabe di Dompu karena bukan sebagai daerah penghasil dan hanya mengandalkan pasokan dari pulau Lombok. Cabe sendiri tidak bisa bertahan lama dan stoknya yang terbatas, menyebabkan harga tidak stabil.
Arman mengatakan, dalam UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pemerintah dan pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting di dalam negeri dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Perpres No 59 tahun 2020, pemerintah menetapkan jenis barang kebutuhan pokok dan atau barang penting. Diantaranya barang kebutuhan pokok hasil pertanian seperti beras, bawang merah, cabai, dan kedelai sebagai bahan baku tempe dan tahu. Barang kebutuhan pokok hasil industri, seperti minyak goreng, tepung terigu dan gula. Barang kebutuhan pokok hasil perikanan dan peternakan, seperti telur ayam ras, daging sapi, daging ayam ras, dan ikan segar.
Jenis barang barang penting meliputi gas LPG 3 kg, semen, triplek, benih (padi, kedelai dan jagung), besi baja konstruksi, baja ringan dan pupuk. “Setahu saya, pisang tidak termasuk Bapokting (Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting). Barang kebutuhan pokok adalah barang yang dibutuhkan banyak orang dan menjadi faktor kesejahteraan masyarakat. Sedangkan barang penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam pembangunan nasional,” kata Armansyah.
Armansyah juga mengaku, pada 2025 ini pihaknya telah merencanakan operasi pasar untuk menstabilkan harga sembako pada awal puasa Ramadhan dan menjelang lebaran. Barang yang akan dijual khusus beras, gula, minyak goreng, dan telur. “Bukan cabe dan pisang ya. Karena itu bukan kebutuhan pokok. Kenapa? Karena meskipun tanpa cabe, orang Dompu yang penting ada nasi. Jadi persoalan harga cabe tidak berpengaruh pada Masyarakat Dompu, ngak perlu dimasalahkan,” katanya.
Tapi dengan kebijakan efisiensi anggaran, menyebabkan sejumlah anggaran pada Disperindag Kabupaten Dompu mengalami pemangkasan. Sehingga dirinya belum bisa memastikan alokasi untuk operasi pasar selama Ramadhan tahun 2025. “Kita lihat saja nanti,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB dalam pemberitaan media mengungkap bahwa kenaikan IPH Kabupaten Dompu tertinggi ke 6 secara nasional. Pemicunya akibat kenaikan harga cabe dan pisang. (ula)