Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB meminta masyarakat untuk malaporkan dan menangkap langsung oknum calo jual beli jabatan yang mengatasnamakan kedekatan dengan Gubernur NTB. Perintah itu disampaikan Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, menanggapi isu jual beli jabatan di lingkup Pemprov NTB.
Gita mengatakan bahwa praktik jual beli jabatan mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk daerah NTB sendiri. Apalagi, praktik ini sangat bertolak belakang dengan visi pimpinan NTB yang ingin menyehatkan birokrasi melalui sistem meritokrasi.
Kalau sudah atensi KPK bagus sekali, tangkap saja. Mereka yang merasa dirugikan, lapor, tegasnya kepada Suara NTB, Jumat, 28 Februari 2025.
Saat ini, kata Gita Pemprov NTB masih menelusuri siapa oknum tersebut. Adapun pihaknya mengapresiasi tindakan KPK yang menyoroti praktik jual-beli jabatan di NTB. Dengan adanya atensi dari berbagai pihak, termasuk dengan pemerintah dan aparat, diharapkan praktik kotor ini tidak terjadi lagi dan oknum calo dapat hukuman.
Pasti kami cek, secara tertutup masih kami dalami. Jadi kalau aparat menemukan indikasinya apalagi KPK, kami berterima kasih sekali. Ini merusak dan tidak sejalan dengan visi misi membangun NTB ke depan, sambungnya.
Ia menyayangkan adanya praktik kotor jual beli jabatan di tengah kepemimpinan baru. Apalagi, praktik ini merusak citra pemimpin sebab oknum tersebut menjual foto dirinya bersama dengan Gubernur NTB dan mengiming-imingi untuk memberikan jabatan di lingkup Pemprov NTB dan jabatan kepala sekolah di beberapa daerah NTB.
Menurutnya, praktik jual beli jabatan di NTB seperti terstruktur. Yang mana ketika ada momentum semacam ini, banyak bermunculan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan praktik kotor semacam jual-beli jabatan.
Memang momentum seperti ini hanya bermodalkan mereka foto berdua dengan Gubernur. Mereka menjual foto tersebut untuk mengiming-imingi orang seolah-olah dia dekat, kena, sambungnya.
Selain praktik jual beli jabatan, banyak oknum muncul memanfaatkan momentum dengan menekan bidang keuangan untuk melakukan transaksi yang tidak sesuai aturan. Para bendahara, kata Gita seringkali dihubungi dengan alasan bahwa Gubernur baru membutuhkan dana untuk berbagai kepentingan, dan diminta untuk segera mentransfer sejumlah uang.
Untuk itu, mantan Pj Gubernur NTB ini mengingatkan jajaran ASN untuk terus berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming atau tawaran yang tidak jelas. Serta selalu melaporkan hal-hal yang mencurigakan. “Sehingga hati-hati, ini ya kita sampaikan jangan mudah percaya pada iming-iming, tawaran. Kalau ada tolong japri, laporkan kepada kami, kami dalami, imbuhnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar ASN tetap tenang dan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan kinerja yang maksimal, ia menyampaikan pasti akan ada jalan untuk mendapatkan mimpi para ASN, termasuk dengan mendapatkan jabatan tinggi.
ASN tetap tenang, bekerja sebagaimana biasa saja. Tunjukkan kinerja terbaik, Insya Allah, Allah mboten sare, yang di atas sudah maha tahu dan menjadi perencana yang terbaik apa takdir kita mau jadi apa besok sudah ada catatannya. Jangan tergoda ada iming-iming, pimpinan baru kan sudah menawarkan konsep meritokrasi. Kita sama-sama mendukung dan mengawal program itu sebaik-baiknya, pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI, Dian Patria menyoroti sinyalemen praktik jual beli jabatan di NTB. Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pejabat yang melakukan praktik tersebut, maka siap-siap akan ditindak tegas. Ini jangan lah coba-coba lagi, nanti kalau ketahuan siap-siap saja, ujarnya.
Menurutnya, praktik jual beli jabatan sebagai tindakan yang merugikan kompetensi dan integritas ASN. Sehingga kualitas pelayanan publik pun terancam terganggu. Lagi pula kalau sudah jual-beli jabatan berarti kan ASN-ASN jual beli, tidak kompeten, katanya.
Oleh sebab itu, ia memperingati siapapun untuk tidak mendekati praktik tersebut. Begitupun dengan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal yang mengancam akan mempidanakan oknum calo yang melakukan praktik jual beli jabatan.(era)