spot_img
Jumat, Februari 28, 2025
spot_img
BerandaHEADLINERp8 Miliar Masuk ke Pusat, Pemprov NTB Protes Kebijakan Tata Kelola Benih...

Rp8 Miliar Masuk ke Pusat, Pemprov NTB Protes Kebijakan Tata Kelola Benih Lobster

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB protes terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perihal Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, ST.,MT., menilai kebijakan tersebut merugikan daerah. Yang mana tidak memberikan ruang serta tidak memberikan nilai tambah sumber daya kepada daerah. Dikhawatirkan, dengan kebijakan ini akan menyebabkan sikap apatis dari daerah, yang tidak lagi peduli terhadap nasib SDA jika tidak ada manfaat langsung yang diterima oleh daerah.

“Sumber daya yang di daerah harusnya ada sharenya di daerah. Kedua, yang dikhawatirkan ada sikap apatis daerah. Tidak mau tahu dengan nasib SDA kalau kita tidak ada share nya,” ujarnya.

Dikatakan, potensi sumber daya NTB khususnya benih lobster sangat melimpah. Namun, tidak memberikan manfaat kepada daerah sebab seluruhnya masuk ke pusat. Beberapa bulan saja NTB sudah memberikan share sejumlah Rp8 miliar ke pusat. “Kemarin saja hanya beberapa bulan share NTB itu sekitar Rp8 miliar,” ucapnya.

Oleh karenanya, pihaknya mendorong adanya pembagian dari pusat ke daerah senilai Rp1000. Muslim menilai, pembagian Rp1000 sudah cukup untuk membantu mendorong perkembangan pengelolaan sumber daya di NTB.

“Kalau kita minta Rp1000, per ekor ini sudah lebih 500 ribu ekor benih kita, kalau 500 ribu kali 1000 rupiah berapa. Kalau negara kan dia dapat Rp3000 untuk PNBP nya, Rp1000 untuk operasional BLU. Total ke mereka itu Rp4000,” rincinya.

Penarikan Rp1000 untuk daerah ini diyakini  tidak akan membebani para pengusaha ekspor. Pasalnya tak jarang pengusaha membeli benih lobster dengan harga yang lebih murah. “Mereka beli di bawah kan kadang-kadang Rp 9 ribu, tergantung harga yang dijual. Saya pikir mereka sudah ada mitra KKP ekspor Vietnam, kalau sekadar Rp1000 kecil dan mereka tidak keberatan,” ucapnya.

Adapun dikatakan, payung hukum mengenai bagi hasil ke daerah ini sudah memiliki payung hukum, yaitu UU No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi NTB, yang merupakan penghasil BBL terbesar di Indonesia, serta mendorong kesejahteraan masyarakat setempat.

Sementara itu, untuk memperbaiki sistem pengelolaan SDA benih lobster, Muslim mendorong adanya kerja sama dalam pengelolaan BBL. Salah satu langkah yang diusulkan adalah layanan satu atap bagi para koperasi dan pelaku usaha, khususnya dalam pengiriman benih bening lobster (BBL).

“Cara melakukan share yang benar itu adalah kita mendorong bagaimana kerja sama pengelolaan aset daerah. Jadi kita bagus, melayani mereka dengan sistem satu atap, jadi koperasi itu ketika kirim BBL tidak perlu ke Jawa,” jelasnya.

Dengan sistem ini, para koperasi dapat lebih mudah memverifikasi jumlah dan kualitas BBL yang mereka kirim, sehingga mengurangi risiko kerugian akibat pengiriman yang tidak terkontrol.

‘’Kalau kirim ke Jakarta ini tidak bisa dicek, yang mati berapa kita tidak tahu. Itulah kenapa layanan satu atap perlu kita dorong hadir di NTB, kenapa kita perlu karena daerah penghasil BBL terbesar itu adalah NTB,” pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -








VIDEO