Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, memprediksi pendapatan dari pajak hotel dan pajak hiburan mengalami penurunan selama bulan ramadhan. Kondisi ini disebabkan minimnya okuvansi.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi kemarin mengakui, pendapatan dari pajak hotel dan pajak hiburan akan mengalami penurunan signifikan selama bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan menurun drastisnya tingkat kunjungan atau okupansi hotel. “Okupansi dari tahun ke tahun selama Ramadhan pasti turun drastis,” kata Amrin.
Justru sebaliknya kata dia, pajak restaurant yang mengalami kenaikan secara signifikan. Meskipun secara detail tidak disebutkan persentase kenaikan pajak rumah makan, tetapi pihaknya berusaha mempertahankan pendapatan tersebut melalui penungguan dan uji petik di rumah makan. Tradisi masyarakat menyelenggarakan berbuka puasa bersama di rumah makan. “Sebenarnya tidak banyak kenaikannya tetapi kita coba mempertahankan saja. Rumah makan tutup juga dari pagi sampai siang hari,” ujarnya.
Ia menyebutkan, realisasi pajak hotel sampai tanggal 15 Februari 2025 mencapai 15,2 persen atau Rp4,5 miliar dari target senilai Rp30 miliar. Sedangkan, pajak restaurant dari target Rp40 miliar, terealisasi 19,3 persen atau Rp7,7 persen.
Apakah dengan efisiensi anggaran akan berpengaruh terhadap pajak hotel? Amrin menegaskan, kemungkinan penerimaan dari pajak hotel akan berpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran. Sebab, pemerintah mengurangi kegiatan sifatnya seremoni dan lain sebagainya.
Namun demikian, pihaknya berusaha melakukan pengawasan maupun uji petik supaya salah satu sumber pendapatan asli daerah tersebut, mengalami peningkatan atau sesuai target. Amrin mengimbau wajib pajak meningkatkan kepatuhan mereka untuk membayar pajak sesuai ketentuan atau tenggat waktu yang ditentukan. (cem)