Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan penggelapan barang milik selebgram asal Lombok, Maya Cado (MC), Jumat, 28 Februari 2025.
“Kabar terbaru kami sudah berhasil mengungkap terduga pelaku terakhir, yaitu yang kelima kasus dugaan penggelapan ini,” ucap Kepala Unit Harta Benda (Kanit Harda) Polresta Mataram, Iptu Kadek Angga Nambara kepada wartawan.
Angga menyebutkan, per Jumat, 28 Februari 2025 , pihaknya telah menetapkan perempuan berinisial WRP (24) sebagai tersangka tambahan dari kasus dugaan penggelapan milik Selebgram itu. 5 orang kini telah diamankan Polresta Mataram sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, WRP merupakan karyawan tetap yang bekerja kepada korban, namun berhenti pada Desember 2024 lalu.
Dalam kasus ini WRP berperan dalam menjual produk yang diduga digelapkan oleh empat orang tersangka sebelumnya. Perempuan asal Lombok Barat itu melakukan aksi tersebut setelah berhenti bekerja di tempat korban.
“Jadi si tersangka WRP ini dan empat orang lainnya bekerja sama dalam alur penggelapan, dia yang membantu menjualkan” tuturnya.
Lebih lanjut Angga menjelaskan, motif WRP melakukan hal tersebut, sama dengan empat tersangka lainnya, yaitu untuk keuntungan pribadi. “Motifnya sama seperti yang lain, keuntungannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujarnya.
“Jadi kepada tersangka WRP kami terapkan pasal 372 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat korban (MC) mendapat informasi dari salah satu pelanggannya pada Februari 2025 bahwa ada yang menjual produknya dengan harga lebih murah di aplikasi Facebook. Produk korban berupa lotion dan serum yang semula berada di kisaran Rp235 ribu per satuan, dijual oleh terduga pelaku dengan harga Rp100 ribu untuk tiga buah produk di Facebook.
Menaruh kecurigaan, korban lalu melakukan audit terhadap barang-barang di tiga gudang miliknya dan diketahui ternyata banyak barang yang hilang. Hasil audit menunjukkan kerugian materil sebesar Rp309.416.940.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka yaitu, SY, TS, TMP, SS, dan WRP sebagai tersangka kelima.
Sebagai informasi, Maya Cado memiliki pengikut di Instagram sebanyak 77,7 ribu. Maya Cado memiliki produk kosmetik sendiri dengan merek Maydooza sejak 2019. (mit)