spot_img
Selasa, Maret 25, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPemkab Lotim Larang Jual dan Bunyikan Petasan

Pemkab Lotim Larang Jual dan Bunyikan Petasan

Selong (Suara NTB) – Selama satu bulan penuh di bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriyah, seluruh masyarakat Lombok Timur (Lotim) dilarang menjual, membunyikan petasan, kembang api, atau bahan sejenisnya tanpa izin dari pihak berwenang.

Demikian ditegaskan Bupati Lotim, H. Haerul Warisin dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1026/POL PP/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M.

Bunyi petasan ini dinilai akan mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Selain larangan bunyi petasan ataupun kembang api, surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemilik usaha, termasuk rumah makan, warung pasar, tempat hiburan, serta masyarakat umum, untuk mematuhi sejumlah ketentuan selama bulan Ramadhan.

Bupati Lotim, H. Haerul Warisin menegaskan pentingnya menjaga kesucian dan ketenangan selama bulan Ramadhan. Karenanya, Bupati juga melarang makan, minum, dan merokok di tempat terbuka selama waktu berpuasa.

Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan keributan, seperti balap motor, balap mobil, adu lari, atau kegiatan ketangkasan lainnya yang dapat mengganggu ketenangan bulan Ramadhan.

Ditambahkan, khusus bagi pemilik rumah makan, warung makan, supermarket, dan minimarket yang menjual makanan siap saji diwajibkan membatasi jam pelayanan. Mulai pukul 05.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA, pelayanan hanya boleh dilakukan dengan menutup area pelayanan menggunakan tirai atau penutup sejenisnya. Pelayanan tidak boleh dilakukan di tempat terbuka.

Mulai pukul 15.01 WITA, pelayanan dapat dibuka secara penuh, namun tetap tidak boleh menyediakan pelayanan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.

Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat, Kepala Desa, dan Lurah diinstruksikan untuk menyebarluaskan surat edaran ini kepada seluruh masyarakat di wilayahnya. Mereka juga diminta untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dengan melibatkan aparat TNI/Polri setempat.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lotim dalam menjaga keharmonisan dan ketenangan selama bulan suci Ramadhan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar ibadah puasa dapat berjalan dengan lancar dan penuh berkah.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang khusyuk dan penuh keberkahan,” ujar Bupati Lotim

Adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta menjaga ketenangan dan keamanan selama bulan Ramadhan, sehingga ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh makna. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO