Selong (Suara NTB) – Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur (Lotim) menertibkan lapak-lapak pedagang, Kamis, 27 Februari 2025. Ditemukan sejumlah pedagang menjual minuman keras.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Slamet Alimin menjawab Suara NTB, Jumat, 28 Februari 2025 menjelaskan penertiban dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyakarat. Diduga, sejumlah lapak disalahgunakan dan berhasil menyita puluhan liter minuman keras.
Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti yang dikonfirmasi terpisah mengatakan Itu bukan lapaknya yang ditertibkan. Tapi, membuka penutup-nutup lapak agar terlihat lebih terbuka. Pasalnya, ada laporan sering sekali anak-anak remaja maupun dewasa berpacaran di balik bilik-bilik lapak yang tertutup.
“Jadi kita hanya membuka penutup, itu jadi bukan kita menertibkan lapak dan melarang berjualan,” ungkapnya.
Selain itu, pada kesempatan ini, pihaknya menyampaikan adanya Surat Edaran Bupati Lotim H. Haerul Warisin agar tidak menjual makan dan minuman di siang hari.
Disebut, dari sejumlah lapak yang didatangi ditemukan ada pedagang yang menjual miras. Lapak-lapak pedagang ini disalahgunakan untuk minum minuman keras yang jelas dilarang di Kabupaten Lotim.
Menurutnya, dampak negatif miras ini cukup besar, kerap terjadi perkelahian orang-orang yang mabuk beberapa waktu yang lalu.
Tindakan penertiban lapak ini dilakukan Camat Labuhan Haji bersama Pol PP sepanjang Pantai Labuhan Haji sampai Suryawangi. Diketahui, di sepanjang pantai tersebut berjejer lapak-lapak pedagang
Ditambahkan, sesuai edaran Bupati khusus bukan puasa juga tidak diperbolehkan ada aktivitas karaoke malam hari. Pelaksanaan ibadah lbadah puasa diharapkan bisa berjalan lancar dan khusuk.(rus)