Mataram (Suara NTB) – Ujian Sekolah (US) jenjang SMA sederajat akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan April 2025. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk menyusun soal ujian sekolah.
Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA Dinas Dikbud NTB, Purni Susanto pada Kamis, 27 Februari 2025 menjelaskan, sesuai dengan tujuannya, ujian sekolah dipersiapkan sepenuhnya oleh sekolah. Termasuk menyiapkan kisi-kisi soal, kriteria penilaian, dan penentuan kelulusannya. Dinas Dikbud hanya memfasilitasi dengan menerbitkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) ujian sekolah.
“Juklak ujian sekolah memberikan rambu-rambu kapan, bagaimana, dan prosedur pelaksanaan ujian secara serentak di sekolah. Kisi-kisi ujian sekolah disiapkan sepenuhnya oleh sekolah. Dinas memberikan wewenang penuh pada sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan di sekolah,” ujar Purni.
Sekolah juga memiliki wewenang untuk menentukan bentuk ujian, apakah ujian tulis, lisan, penugasan, proyek, dan lain-lain. Pemberian kewenangan itu karena sekolah lebih memahami media dan sarana paling tepat untuk menentukan kelulusan siswa.
“Siswa yang ada di sekolah pada daerah terpencil tentu akan berbeda dengan siswa yang bersekolah di daerah perkotaan,” sebut Purni.
Sementara itu, terkait persiapan US, Dikbud NTB telah meminta SMA negeri dan swasta di NTB mendata siswa kelas XII untuk kebutuhan pendataan peserta ujian sekolah 2025. Data peserta ujian dan calon penerima ijazah sudah tersedia dalam web aplikasi Simaspras. Kepala sekolah diminta menugaskan operator mengunduh data siswa kelas XII sebagai peserta US dari aplikasi tersebut dengan login menggunakan akun Dapodik masing-masing sekolah.
Sekolah melakukan verifikasi data dan memasukkan dalam format yang dilampirkan untuk ditetapkan sebagai Daftar Nominasi Sementara (DNS) ujian sekolah. Nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta ujian sekolah.
“Data nomintasi tetap akan ditetapkan jelang ujian sekolah, diambil final setelah dinyatakan resmi. Sekarang sedang berlangsung proses pendataan tersebut. Target data selesai pada pertengahan Februari. Kami tetap melakukan pemantauan setiap hari dan menyediakan layanan hotline agar sekolah bisa melakukan konsultasi,” jelas Purni.
Pihak sekolah tidak diperkenankan menambah peserta ujian sekolah di luar nama-nama yang tercantum dalam aplikasi Simaspras penatausahaan ijazah. Apabila terjadi perbedaan data, sekolah wajib melakukan verifikasi dan validasi peserta didik di aplikasi Dapodik. Jika terjadi mutasi siswa sebelum pelaksanaan ujian sekolah, sekolah melakukan proses mutasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Apabila peserta ujian sekolah di luar aplikasi Simaspras dan Dapodik, kami di Dinas Dikbud tidak akan mengakui peserta tersebut,” tegas Purni. (ron)