Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan edaran tentang pembatasan jam operasional rumah makan. Surat edaran ini diduga tidak digubris oleh pemilik warung makan.
Pantauan Suara NTB pada pukul 11.25 WITA, warung makan di Jalan Ismail Marzuki, Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara. Dan, warung makan di Jalan Perisai, Lingkungan Pejanggik, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, tetap buka. Mereka tetap melayani pengunjung. Parahnya, juru parkir justru memberikan isyarat kepada pengendara yang melintas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi tidak memberikan tanggapan serius terhadap aktivitas warung makan yang tetap buka saat bulan puasa. Meskipun SE Wali Kota telah mengatur jam operasional warung makan mulai pukul 16.00-04.30 WITA. “Kita jalani puasa ini dengan tenang saja dulu,” jawabnya ditemui pada, Senin, 3 Maret 2025.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang akan ditindaklanjuti. Petugas akan turun memberikan peringatan kepada pedagang agar tidak mengganggu ibadah ramadan. Jika tetap melanggar maka akan diambil tindakan tegas. “Iya, kita berikan peringatan dulu,” ujarnya.
Irwan meminta pemilik warung makan maupun rumah bernyanyi, semestinya menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah kata dia, bukan masalah suka dan tidak suka melainkan suasana puasa harus dihargai. “Ini soal suasana saja bukan masalah suka dan tidak suka,” jawabnya.
Dalam surat edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4/1121/SETDA/II/2025 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci ramadan, hari raya idul fitri dan lebaran ketupat tahun 1446 hijriah serta Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947. Dalam poin lima disebutkan bahwa pemilik rumah makan, warung, restoran dan lesehan untuk membuka usahanya mulai pukul 16.00 – 04.30 WITA. Namun demikian, surat edaran ini tidak mengatur secara detail sanksi bagi yang melanggar aturan. (cem)



