spot_img
Kamis, Maret 6, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEEmpat Penghuni Kos Diringkus Polisi Buntut Dugaan Pengedaran Narkoba

Empat Penghuni Kos Diringkus Polisi Buntut Dugaan Pengedaran Narkoba

Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah kos-kosan di Mataram, Rabu, 5 Maret 2025.

“Kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, baik yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Dia menjelaskan, empat terduga pelaku tersebut adalah DDA (31), MTH (34), IGAS (29), dan LA (33). Keempatnya ditangkap melalui penggerebekan yang dilakukan polisi di kos-kosan di Lingkungan Babakan Utara, Sandubaya, Mataram.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan karena adanya informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan transaksi dan pengedaran narkoba yang sering terjadi di kos-kosan tersebut.

Diketahui, saat melakukan penggerebekan, polisi pertama kali melakukan penggeledahan di kamar DDA. Di sana ditemukan barang bukti berupa satu buah klip bening yang di dalamnya terdapat tiga paket berisi narkotika yang diduga jenis sabu siap edar.

Barang bukti narkotika seberat 1,2 gram tersebut disembunyikan DDA di dalam gendongan bayi milik anaknya.

“Dalam aktivitas sehari-hari sebagai pengedar atau penjual sabu-sabu, terduga pelaku ini memang menyembunyikan sabu tersebut di gendongan bayi milik anaknya,” jelasnya.

Kepada DDA, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tas selempang yang berisi uang tunai senilai Rp1.310.000 dan satu buah telepon genggam.

DDA, selaku penjaga kos tersebut, diduga mengedarkan narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kepada polisi, dirinya mengaku membeli sabu seharga Rp1.200.000 per gram. Sabu yang dibelinya lalu dipecah ke dalam beberapa paket untuk dijual kembali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, DDA mengakui baru beberapa bulan melakukan transaksi narkoba ini,” tuturnya.

Setelah melakukan penggeledahan di kamar DDA, polisi lalu melakukan penggeledahan di kamar MTH yang berada di lantai atas kos tersebut.

Di kamar MTH, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, ditemukan sebuah plastik yang berisi bubuk putih yang menurut pengakuan terduga pelaku adalah tawas, bukan sabu.

“Namun, kami akan memastikan dengan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar barang bukti yang kami temukan itu tawas atau narkoba,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar MTH, LA dan IGAS didapati berada di kamar tersebut. Oleh karena itu, polisi juga menangkap mereka untuk penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan keduanya.

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -








VIDEO