spot_img
Jumat, Maret 7, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKeluarkan Surat Edaran, Pejabat Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Keluarkan Surat Edaran, Pejabat Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram akan mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Mataram. Surat edaran ini, berkaitan dengan larangan pejabat menerima bingkisan lebaran.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, selalu mengeluarkan surat edaran ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota tentang larangan pemberian parcel atau bingkisan lebaran kepada pejabat negara. Surat itu juga dijadikan rujukan untuk mengeluarkan surat edaran sekaligus mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Mataram, agar tidak menerima bingkisan lebaran. “Kita belum terima surat edaran dari KPK, tetapi coba saya akan konsultasikan apakah  boleh mengeluarkan surat edaran lebih dulu,” terang Nelly dikonfirmasi pada, Kamis, 6 Maret 2025.

Nelly menegaskan, pejabat negara dilarang menerima bingkisan lebaran dari seseorang maupun perusahaan karena jabatannya. Dikhawatirkan pemberian parcel itu, memiliki konflik kepentingan sehingga mempengaruhi kebijakan atau keputusannya sebagai penyelenggara negara.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menambahkan, tidak ada batasan nilai dari pemberian parcel dari seseorang atau perusahaan. “Kalau sebelumnya nilainya Rp300 ribu, tetapi saya kira tidak ada batasan nilai dan wajib dilaporkan,” tambahnya.

Aparatur sipil negara yang menerima bingkisan lebaran atau barang dalam bentuk apapun harus dilaporkan. Pihaknya akan melaporkan kembali ke Komisi Antirasuah.
Nelly mengakui, mantan Asisten III Setda Kota Mataram dan beberapa pejabat lainnya sering melaporkan apabila menerima parcel.
Apabila berbentuk makanan atau minuman mudah rusak. Pihaknya kata Nelly, menyarankan agar disalurkan ke panti sosial. “Bukti penyerahan ke panti sosial harus dikirimkan lagi sebagai laporan,” ujarnya.

Nelly kembali mengingatkan bahwa pejabat lebih selektif dan hati-hati menerima bingkisan lebaran, karena termasuk kategori gratifikasi. Inspektorat memiliki tanggungjawab sebagai unit pengendali gratifikasi di daerah. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -








VIDEO