spot_img
Minggu, Maret 9, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPenanganan Dugaan Korupsi Sewa Tanah Naik Penyidikan

Penanganan Dugaan Korupsi Sewa Tanah Naik Penyidikan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Sumbawa), meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi sewa tanah Desa untuk pembangunan tower salah satu operator telekomunikasi di Desa Jorok, Kecamatan Utan ke tahap penyidikan.

“Kasusnya sudah naik penyidikan, kami juga segera menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami perbuatan pidana di kasus tersebut,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Jumat, 7 Maret 2025.

Zanuar meyakinkan, indikasi awal perbuatan pidana di kasus tersebut sudah ditemukan yang dikuatkan hasil pemeriksaan para saksi. Bahkan penyidik meyakinkan bukti permulaan itu dianggap sudah cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut di tahap penyidikan.

“Jadi, secara global perbuatan pidananya ada kegiatan sewa menyewa antara pihak swasta dengan desa namun antara nilai sewa dengan diserahkan ke desa tidak sesuai kontrak,” ucapnya.

Zanuar menyebutkan, di tahap penyelidikan terhadap kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa delapan orang. Mereka diantaranya, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan perwakilan dari Indosat PT. Efit Menara Assosiation (PT.EMA) ada juga beberapa orang warga, Ketua BPD Jorok Utan Zainal Arifin dan Kadus Jorok Tengah Utan Saifullah.

“Tidak menutup kemungkinan mereka (saksi) juga akan kita panggil di tahap penyidikan untuk mendalami peristiwa pidana di kasus tersebut,” ucapnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut terkait, proses sewa tanah tersebut terjadi sejak tahun 2006 lalu, seluas sekitar 23 are dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun. Kontrak itu pun berakhir pada tahun 2021 dan dilakukan perpanjangan dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp540 juta.

“Jadi, di kontrak kedua uang tersebut masuk ke rekening Desa di akhir tahun 2024, namun uang tersebut justru diambil sebesar Rp270 juta sebagai jatah fee bagi LPM Desa, ” ucapnya.

Pencarian uang tersebut lanjutnya dilakukan oleh Bendahara sesuai perintah dari Kades. Di proses tersebut pun terungkap bahwa tanah yang sudah menjadi aset desa tersebut dijual oleh pemerintah desa ke PT EMA yang sebelumnya hanya sebatas sewa menyewa.

“Tidak ada sewa menyewa setelah pengambilan uang tersebut justru tanah seluas 23 are dijual ke PT EMA. Kami juga masih terus melakukan pedalaman lebih lanjut atas kasus itu,” ujarnya.

Ia meminta kepada pihak terkait untuk kooperatif memenuhi panggilan jaksa untuk memastikan apa yang terjadi di penjualan aset terkait. “Diharapkan sejumlah pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan Jaksa secara kooperatif, agar masalahnya dapat menjadi jelas dan terang benderang,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO