spot_img
Senin, Maret 10, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPengangkatan CPNS dan PPPK Mundur, BKD Berharap Ada Kebijakan Pusat yang Lebih...

Pengangkatan CPNS dan PPPK Mundur, BKD Berharap Ada Kebijakan Pusat yang Lebih Positif bagi NTB

Mataram (Suara NTB) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H. Yusron Hadi mengaku belum menerima surat dari BKN maupun dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi terkait dengan kebijakan mundurnya pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia mengatakan, jika penundaan ini dilakukan untuk merapikan semua proses yang sedang berjalan, maka hal ini positif. Pemprov NTB sendiri sudah menyampaikan berbagai persoalan di dalam daerah yang menjadi atensi bersama.

“Jikalau penundaan ini dimaksudkan untuk merapikan semua proses yang sedang berjalan maupun barangkali mengadopsi aspirasi, saran pendapat ataukah melihat situasi perkembangan di daerah. Proses-proses yang sedang berlangsung di daerah dalam rangka merapikan supaya lancar sampai akhir, saya kira ini positif bagi kita,” kata Yusron Hadi kepada wartawan, Jumat, 7 Maret 2025.

Ia menyampaikan, hal yang menjadi atensi pemerintah saat ini yaitu masalah penataan database, baik yang ikut CPNS, database masuk gelombang I dan gelombang II. Bagi pegawai non ASN yang tak masuk database diperlukan pengaturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Yang selama ini untuk database slotnya hanya masuk lewat PPPK tahap II maupun ikut CPNS silakan. Nah ketika dia tak lulus administrasi di tahap II bagaimana, ketika dia tak lulus bagaimana, ini masih menjadi pertanyaan daerah-daerah. Harapan kita ini semua bisa dipahami oleh pusat, sehingga di durasi ini ada kebijakan yang lebih positif,” imbuhnya.

Yusron mengatakan, dari keputusan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini diharapkan akan lahir kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak kepada pemerintah daerah, termasuk di NTB. Misalnya  honorer Pemprov NTB statusnya bisa terangkat semuanya menjadi PPPK sesuai dengan harapan mereka.

“Perpanjangan waktu ini tentu ranah untuk persiapan untuk lebih mantap, untuk memperbaiki apa yang kurang. Mendengarkan aspirasi sehingga dengan prosesnya berakhir nanti akan berjalan dengan lancar dan memberikan hal yang positif bagi ASN kita,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah dan DPR sepakat jadwal pengangkatan CPNS 2024 mundur jadi 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK menjadi 1 Maret 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap alasan mundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK itu.

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan upaya ini menjadi langkah pemerintah dalam menyeragamkan waktu terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintah. Sebab, waktu TMT tiap instansi selama ini berbeda-beda.

“Jadi selama ini TMT pengangkatan CPNS maupun PPPK itu tidak sama antara satu instansi dengan instansi yang lain. Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansinya itu cepat ada. Ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya,” kata Haryomo dilansir dari detik Jumat, 7 Maret 2025.

Ia  menjelaskan, dengan kebijakan ini, proses pengangkatan CASN ke depannya akan lebih baik. Setiap peserta lulus seleksi akan bekerja di tanggal yang sama. BKN juga akan terus menyusun peta jalan (roadmap) agar pengangkatan CASN ke depannya dapat dilakukan secara serentak.

“Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai digaji sama. Sehingga, kemarin sudah disepakati bahwa untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT-TMT yang berbeda-beda. Nah tinggal kami nanti membuat road map-nya,” terang Haryomo.(ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO