Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram melakukan mediasi ketiga antara karyawan dengan ahli waris Grand Legi Hotel. Kedua belah pihak belum menemukan titik terang. Sengketa ketenagakerjaan kemungkinan akan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
HR Training Grand Legi Hotel, Sulahudin, yang ditemui di Kantor Disnaker Kota Mataram, pada Senin, 10 Maret 2025, mengatakan jika pada tahap mediasi ini tidak mendapatkan titik temu, kemungkinan akan lanjut ke PHI.
Dalam mediasi ketiga ini, para karyawan hanya menuntut pembayaran hak pesangon dan tunjangan masa kerja.
“Yang kita minta dalam mediasi sudah sangat sederhana yaitu pesangon dan tunjangan masa kerja sebenarnya. Kalau itu dipenuhi, selesai. Tapi kalau di kesempatan ini tidak menghasilkan titik temu, apa yang kami minta tidak terpenuhi, tentunya akan lanjut ke PHI,” tuturnya.
Sulahudin menambahkan, jika sengketa ini lanjut ke PHI, maka para karyawan tidak hanya menuntut uang pesangon dan tunjangan masa kerja. Tetapi mereka juga akan menuntut hak-hak mereka yang lain, seperti, tunggakan gaji, hingga tunggakan service charge yang belum dibayarkan.
Salah seorang karyawan, Muslehudin, sebagai perwakilan yang menemui ahli waris dalam mediasi menjelaskan, nominal yang dituntut kepada ahli waris Grand Legi Hotel, yaitu sebesar Rp1,9 miliar. Namun, nominal tersebut tidak disanggupi oleh ahli waris.
“Kami sudah dengan risiko bersama teman-teman ini, kami turunkan, berkurang hampir setengah dari ketentuan pemerintah. Tetapi ahli waris mau dikurangi lagi. Saya bilang ke cucu ahli waris, angka untuk pesangon dan tunjangan masa kerja itu diatas Rp1,9 miliar untuk 48 karyawan, sesuai dengan masa kerjanya masing-masing. ini kami paparkan sesuai dengan UU Cipta Kerja. Namun diminta secara kekeluargaan, jadi angka itu diturunkan oleh ahli waris menjadi Rp 1 miliar untuk 48 karyawan, itu sudah sangat rendah sekali,” jelasnya.
Namun demikian, dari hasil mediasi ketiga yang dilakukan ini, belum ada kesepakatan yang dihasilkan antara kedua belah pihak. Karena dikatakan, jika ahli waris masih menawar untuk dikurangi lagi nominal yang dituntut para karyawan.
Kepala Disnaker H. Rudi Suryawan, SH., mengatakan bahwa sengketa ini masih dalam proses. Pihak Disnaker Kota Mataram masih berupaya untuk membantu dengan mengadakan mediasi kembali. “Mediasi ini tidak terbatas berapa kalinya, hanya memang tenggat waktunya selama 30 hari,” pungkasnya
Namun, jika nanti tidak dihasilkan kesepakatan apapun, maka Disnaker akan menganjurkan untuk ke tahap PHI. “Kami hanya memfasilitasi mediasi, kalau mereka tidak ada kata sepakat, masih ada jalan terakhir, yaitu peradilan,” tandasnya. (hir)