spot_img
Minggu, Maret 23, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANEfisiensi Anggaran Akreditasi, 54 Ribu Lembaga Diusulkan, Hanya Dua Ribu Disetujui Divisitasi

Efisiensi Anggaran Akreditasi, 54 Ribu Lembaga Diusulkan, Hanya Dua Ribu Disetujui Divisitasi

Mataram (Suara NTB) –  Pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada berkurangnya kuota lembaga PAUD, sekolah, dan madrasah yang akan divisitasi untuk akreditasi tahun 2025 ini. Dari 54 ribu lembaga se-Indonesia yang diusulkan untuk visitasi, hanya sekitar 2.000 lembaga yang disetujui. Jumlah itu masih sangat kurang jika harus dibagi untuk setiap provinsi, termasuk untuk Provinsi NTB.

Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM) NTB, H. Ahmad Ikmal, S., M.Si., pada Selasa, 11 Maret 2025 menyampaikan, BAN PDM belum membagi kuota visitasi lembaga untuk setiap daerah. Ia mengungkapkan, akibat efisiensi anggaran, lembaga yang disetujui untuk visitasi hanya 2000 se-Indonesia untuk semua jenjang. “Andaikan dibagi rata untuk 34 provinsi, dapat 58 satuan pendidikan, tapi tidak mungkin dibagi rata,” ujarnya.

Jumlah itu pun masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan akreditasi di Provinsi NTB. Ahmad Ikmal menyampaikan, jumlah minimal sekolah/madrasah status belum terakreditasi (BT) jenjang pendidikan dasar dan menengah di NTB yang membutuhkan visitasi sebanyak 167 lembaga.

“Kuota visitasi itu sangat jauh dari kebutuhan, belum lagi untuk lembaga PAUD, lembaga yang membutuhkan re-akreditasi, dan lembaga yang Tidak Terakreditasi (TT),” ungkap Ikmal.

Pihaknya berharap ada tambahan pembiayaan dari negara pada tengah tahun 2025 nanti. Tambahan pembiayaaan itu untuk menambah sasaran akreditasi. “Hanya bisa berharap untuk sementara, karena efisiensi anggaran berlaku untuk semua kementerian dan lembaga,” ujar Ikmal.

Sebelumnya Ikmal, mengkhawatirkan pemotongan anggaran berdampak terhadap kuota akreditasi tahun ini. Apalagi banyak satuan pendidikan yang re-akreditasi tahun 2025, selain ada juga satuan pendidikan baru yang akan diakreditasi. Pihaknya berharap kuota lembaga yang diakreditasi dapat sesuai dengan jumlah sekolah yang membutuhkan akreditasi tahun ini.

Sasaran akreditasi, baik sekolah yang re-akreditasi maupun sasaran baru ditetapkan oleh BAN Pusat. Ia juga membenarkan terkait akreditasi sebagai salah satu syarat penerbitan ijazah. Karena itu, kuota akreditasi sangat penting bagi sekolah yang harus re-akreditasi, maupun kepada sekolah baru. “Ketentuan mengatakan bahwa syarat penandatanganan ijazah adalah sekolah yang sudah terakreditasi,” ujar Ikmal.

Sementara itu, Ikmal menyampaikan, sistem akreditasi masih sama dengan tahun sebelumnya, bahkan untuk PAUD akan diberlakukan instrumen baru 2025. Instrumen untuk akreditasi sekolah/madrasah fokus pada kinerja sekolah terkait dengan iklim lingkungan belajar, kepemimpinan kepala sekolah, dan hasil belajar siswa.

Sebagai informasi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) NTB dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini- Pendidikan Non-Formal (PAUD PNF) NTB resmi digabung pada tahun 2024 ini. Kedua Lembaga itu digabung menjadi BAN-PDM NTB. (ron)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO