Mataram (Suara NTB) – Grab dan Gojek Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan berupa Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang memiliki peran penting dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
Presiden Rebuplik Indonesia Prabowo Subianto telah memastikan pemberian THR dengan berupa BHR kepada para mitra pengemudi. Melalui Surat Edaran (SE) terkait THR atau BHR bagi para mitra pengemudi ojol yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa pengemudi ojol yang terdaftar resmi berhak menerima THR. Besaran THR yang ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Salah seorang mitra pengemudi dari Grab, Rizal, membenarkan adanya THR atau BHR yang akan diberikan oleh Perusahaan. Akan tetapi mengenai syarat dan ketentuan, serta besaran yang akan diterima, belum diinformasikan secara lengkap kepada para mitra pengemudi.
“Katanya memang benar akan mendapat THR, kemarin hari minggu saya dapat pesan di aplikasi Grab. Tapi cuman pemberitahuan saja, untuk berapa dan kapan belum ada informasi lagi,” tuturnya saat ditemui Suara NTB, di depan Lombok Epicentrum Mall, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Salah seorang mitra pengemudi dari Gojek, Gazali, menuturkan hal yang sama, bahwa masih menunggu informasi lengkap terkait THR atau BHR ini. meskipun begitu, ia merasa senang dan akan sangat terbantu jika benar akan mendapat THR atau BHR dari perusahaan.
“Tentu saja senang, lumayan untuk tambahan persiapan lebaran. Bisa buat istri dan anak senang, saya juga ikutan senang,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa pemberian THR dari Gojek akan melalui Program Tali Asuh Hari Raya. Dimana penyaluran THR atau BHR ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi. Namun untuk nominal yang diberikan Gojek masih melakukan koordinasi dengan pemerintah.
Sedangkan Grab akan melalui Program Bonus Kinerja Khusus dalam pemberian THR atau BHR untuk mitra pengemudi. Grab telah menetapkan syarat dan ketentuan dalam penerima Bonus Kinerja Khusus ini, yaitu berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi dari pelanggan. (hir)