spot_img
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPolisi Tangkap Empat Terduga Pengedar Narkoba di Mataram, Dua Residivis

Polisi Tangkap Empat Terduga Pengedar Narkoba di Mataram, Dua Residivis

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Selaparang, Mataram, Rabu 12 Maret 2025. Dua diantaranya merupakan residivis narkoba.

Keempat terduga pelaku tersebut adalah SAM (43), SN (37), MJ (38), dan LTWKJ (27).

“SN ini pernah tersangkut kasus narkoba dengan vonis 9 tahun penjara, ia saat ini berstatus bebas bersyarat” ujar Kasat Narkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Sedangkan MJ kata Ngurah, pernah dipenjara empat tahun untuk kasus yang sama.

Penangkapan keempat terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang kecurigaan adanya peredaran narkotika di wilayah Pejanggik, Mataram. Atas informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan.

Polisi lalu melakukan penggerebekan di Pejanggik, Mataram pada Rabu, 12 Maret, dini hari. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan SAM.

“Kami melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian SAM, kami menemukan barang bukti narkotika,” ucapnya.

Barang bukti tersebut berupa dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah diinterogasi, SAM mengaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya ia dapatkan dari seseorang dengan inisial TN.

Polisi lalu melakukan penggerebekan di rumah TN yang berada di Selaparang. Tidak menemukan TN, polisi malah mendapati tiga orang lain yaitu, SN, MJ dan LTWKJ.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut, polisi dapat mengamankan 21 plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kami mengamankan tiga orang ini karena kami menduga mereka merupakan bagian dari jaringan TN,” terangnya.

Saat ini Sat Resnarkoba Polrestabes Mataram telah mengamankan SN, MJ, SAN, dan LTWKJ beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti yang kami amankan narkotika jenis sabu berat brutonya adalah 10,03 gram,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO