Mataram (Suara NTB) – Anggota DPRD Provinsi NTB mengingatkan perusahaan swasta di NTB untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja. Sebab, pemberian THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada alasan bagi pengusaha atau perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada pekerja. Itu adalah kewajiban mereka dan menjadi hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang,” tegas anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Komisi V DPRD NTB memastikan akan mengawal dan mengawasi proses pembayaran THR bagi pekerja. Jika ada perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR, Made Slamet meminta Pemprov NTB, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk memberikan sanksi tegas.
“Saya akan membela hak-hak pekerja ini. Pengusaha harus menunaikan kewajiban mereka kepada karyawannya. Jangan hanya melihat momen hari besar ini, tetapi juga harus diingat bahwa mereka telah mendapatkan keuntungan dari kerja keras para pekerja,” ujar politisi PDIP tersebut.
Dalam waktu dekat, terdapat dua perayaan hari raya keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu dan Idulfitri bagi umat Muslim. Perayaan hari raya keagamaan ini hanya terjadi sekali dalam setahun, dan pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan yang merayakannya.
“Kita tahu hari raya merupakan momen penting bagi masyarakat. Banyak yang pulang kampung untuk bertemu keluarga. THR ini juga berperan dalam meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Made Slamet juga meminta Disnaker untuk mengawasi pencairan THR secara ketat. Jika ditemukan pengusaha yang tidak membayarkan THR sesuai aturan, ia menegaskan agar sanksi diberikan tanpa ragu-ragu.
“Kami meminta Disnaker untuk mengawal hal ini, karena THR adalah hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika tempat mereka bekerja tidak membayarkan THR sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (ndi)



