Mataram (Suara NTB) – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, memastikan akan menyampaikan langsung aspirasi ribuan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari NTB kepada pemerintah pusat. Aspirasi ini berkaitan dengan penolakan terhadap kebijakan penundaan pengangkatan yang diberlakukan pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Muhammad Akri, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa langsung aspirasi tersebut ke tingkat nasional melalui pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini secara langsung dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB. Penolakan ini bukan hanya berasal dari NTB, tetapi juga merupakan gelombang besar dari berbagai daerah di Indonesia,” ujar Akri kepada wartawan.
Menurutnya, penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat adalah langkah krusial agar ada respons atas kebijakan penundaan pengangkatan, yang berdampak langsung pada kehidupan para tenaga honorer dan calon ASN. Akri berharap, dengan adanya penyampaian aspirasi ini, pemerintah pusat dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa meskipun di tingkat daerah berbagai proses dapat berjalan lebih cepat, keputusan terkait pengangkatan dan pengendalian keuangan berada di tangan pemerintah pusat.
“Penundaan ini merugikan banyak orang yang sudah menggantungkan harapan pada pengangkatan ini. Jika menyangkut hajat hidup masyarakat, terutama kebutuhan ekonomi, tentu gelombang tuntutan akan semakin besar,” tambahnya.
Di NTB, Forum CPPPK NTB telah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor DPRD NTB pada pekan lalu. Mereka menuntut DPRD NTB agar menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi mereka, khususnya menolak penundaan pengangkatan CPPPK dan CPNS hasil seleksi 2024.
Sebelumnya, pengangkatan CPPPK yang dijadwalkan pada Maret 2025 ditunda hingga Maret 2026, sedangkan pengangkatan CPNS diundur hingga Oktober 2025. Para politisi, termasuk dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berharap pemerintah pusat segera merespons gelombang penolakan ini dengan langkah konkret untuk memenuhi hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Kami berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah serta mengatasi permasalahan yang dapat mengganggu kestabilan kehidupan masyarakat di NTB. Dalam waktu dekat, kami akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ini langsung ke pemerintah pusat,” pungkas Akri. (ndi)