Mataram (Suara NTB) – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram telah membuka pos komando (posko) pengaduan tunjangan hari raya (THR) pada Senin, 17 Maret 2025. Pelapor bisa mengajukan pengaduan dengan luar jaringan (luring), maupun dalam jaringan (daring).
Kepala Disnaker Kota Mataram, H. Rudi Suryawan, menjelaskan bahwa para pelapor bisa melakukan pengaduan secara langsung ke posko pengaduan yang dipusatkan di Kantor Disnaker yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Atau bisa melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp yang tertera di akun Instagram Disnaker Kota Mataram.
Ia juga menyampaikan akan tetap menerima dan menindak lanjuti pengaduan meskipun sudah memasuki libur lebaran. “Saya sudah beritahu kepada para staff yang bertugas, meskipun libur, tetapi jika masih ada laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti,” ucap Rudi pada Senin, 17 Maret 2025.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 dan Nomor: M/3/HK.04.00/III/2025, posko pengaduan tersebut, diperuntukan bagi pekerja atau buruh Perusahaan, serta bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Dan di posko pengaduan tersebut ditugaskan satu staf yang akan menerima pengaduan dari para pelapor.
Rudi menegaskan, jika pihaknya menerima laporan dari para pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, maka pihaknya hanya akan melakukan imbauan kepada Perusahaan yang menaungi untuk memberikan hak-hak para pengemudi dan kurir tersebut.
“Perlu digaris bawahi, kami hanya mengimbau, bukan mewajibkan untuk perusahaan ojek online dan kurir yang berbasis aplikasi untuk memenuhi hak-hak mereka. Sedangkan untuk kurir online yang hanya menggunakan nomor WhatsApp saja, itukan tidak resmi, jadi tidak bisa kita proses jika melakukan pengaduan,” jelasnya.
Dikatakan jika di awal-awal posko pengaduan beroperasi, masih belum ada pengaduan yang diterima. “Biasanya itu kalau sudah melewati batas pembagian THR yang tujuh hari itu, di sana mereka engajukan komplain,” pungkasnya. (hir)