spot_img
Senin, Maret 17, 2025
spot_img
BerandaHEADLINESudah SP3, Dishub NTB Hentikan Operasional PT Idola Trans Samawa

Sudah SP3, Dishub NTB Hentikan Operasional PT Idola Trans Samawa

Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan NTB  telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada Travel PT Idola Trans Samawa. Surat peringatan ini meminta kepada travel untuk berhenti beroperasi karena belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Angkutan.

Kepala Dinas Perhubungan NTB, H.Lalu Muhammad Faozal, S.Sos.M.Si mengatakan, pihaknya sudah memberikan peringatan untuk PO melengkapi izin trayek antar kota dalam provinsi Sumbawa-Mataram. “Ternyata belum juga bisa lengkap, ujungnya kita setop,” ujarnya kepada Suara NTB, Minggu, 16 Maret 2025.

Pengehntian operasional bus tersebut dinilai sebagai salah satu langkah Pemprov NTB untuk menertibkan PO nakal yang tidak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dari perusahaan PT Idola Trans Samawa tersebut, terdapat tujuh armada yang terpaksa berhenti beroperasi.

Untuk memastikan perusahaan ini tertib aturan, Faozal mengatakan pihaknya telah mendatangi secara langsung perusahaan ini dan meminta agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Dishub NTB selaku regulator travel tersebut karena mereka merupakan angkutan antar daerah.

“Saya kemarin datang langsung ke kantornya. Dan saya minta patuh pada apa yang sudah kita perintahkan untuk tidak operasional,” katanya.

Adapun jika ditemukan travel ini tetap beroperasi padahal sudah diberikan SP3, Faozal memastikan tidak akan memproses izin perusahaan tersebut, sehingga mereka tidak bisa beroperasi dalam waktu yang lama.

“Kalau dia kemudian beroperasi dan kita tahu, pastilah izinnya kita tidak usah proses. Ini kan untuk mereka. Izinnya ada di kita karena dia AKDP. Nanti kita berikan dia peringatan, kalau tidak ya tidak usah kita proses. Berarti dia tidak kooperatif sama regulator,” jelasnya.

Selain pelanggaran izin, beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh travel ini adalah armada seringkali menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada terminal bus angkutan umum. Perusahaan masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor luar Provinsi NTB dan menggunakan pelat hitam putih.

Faozal menyatakan, PT Idola Trans Samawa  telah menyalahi Pasal 143 dan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (era)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO