PEMKOT Mataram terus berupaya menyempurnakan peraturan daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi parkir guna meningkatkan efisiensi serta transparansi pengelolaan. Dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Mataram dengan eksekutif baru-baru ini, sejumlah catatan penting disampaikan terkait kebijakan ini. Termasuk urgensi revisi pengelolaan parkir dan penerapan sistem pembayaran digital yang lebih praktis.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah kurangnya kejelasan dalam implementasi Perda tentang pengelolaan parkir. Anggota Bapemperda DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mengatakan, beberapa daerah masih menghadapi kendala dalam sistem retribusi yang tidak sepenuhnya terintegrasi dengan sistem keuangan daerah. Hal ini menyebabkan ketidaksempurnaan dalam pengelolaan dan berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan. Oleh karena itu, Misban mendorong revisi regulasi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Terkait dengan pajak daerah, ada pembahasan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dinilai belum sepenuhnya diimplementasikan dengan baik. Pemungutan pajak daerah yang optimal diperlukan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Selain itu, salah satu sorotan dalam rapat itu adalah mekanisme pembayaran retribusi parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Meskipun sistem ini dinilai mempermudah transaksi, ada keluhan mengenai waktu pemrosesan yang relatif lama dibandingkan metode pembayaran lain. Dalam beberapa kasus, pengguna harus menunggu lebih dari satu menit untuk menyelesaikan transaksi, yang dianggap kurang efisien, terutama dalam situasi dengan lalu lintas kendaraan tinggi.
Untuk mengatasi hal ini, diusulkan adanya inovasi seperti sistem pembayaran berbasis saldo elektronik yang dapat langsung terpotong saat pengguna mendekatkan kartu atau perangkat ke mesin pembayaran, mirip dengan sistem yang diterapkan di bandara. Dengan teknologi ini, transaksi bisa berlangsung lebih cepat dan mengurangi antrean panjang di area parkir.
Menurut Misban, revisi Perda terkait pajak daerah dan retribusi parkir menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Implementasi sistem pembayaran yang lebih efisien juga perlu dikembangkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi. (fit)