Mataram (Suara NTB) – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Mursal, mengungkapkan kolam rendaman usaha pengelolaan emas di wilayah Balat, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang diduga menyebabkan 11 sapi warga mati mengandung cukup tinggi bahan berbahaya. Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan sianida dalam air limbah tersebut mencapai 190 mg/liter, jauh melampaui ambang batas baku mutu yang diatur dalam Peraturan Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2024, yang hanya memperbolehkan kadar sianida sebesar 0,5 mg/liter.
“Itu yang bisa ditolerir oleh makhluk hidup. Tapi hasil uji laboratoium ini ternyata kandungan sianida daripada air limbah tempat pengetongan itu terjadi 190 mg/liter. Jadi itu sangat mematikan,” ujarnya, Senin, 17 Maret 2025.
Menurut Mursal, 11 sapi warga mati karena terpapar air limbah yang tercemar sianida ketika mereka meminum air di lokasi tersebut. Beberapa sapi ditemukan mati di dalam kolam, dan yang lainnya tidak dapat bergerak jauh dari lokasi sebelum akhirnya mati.
“Mengapa kita pastikan disana dia minum karena ada yang langsung mati didalam kolamnya itu. Ada yang belum bisa naik dari galian kolam itu sudah mati. Artinya hewan sebesar sapi sebenarnya dia tida mungkin mati ditempat jika kadar racunnya itu tidak cukup tinggi,” sambungnya.
Kolam rendaman usaha pengelolaan emas seluas 2 are tersebut dinilai sudah tercemar limbah B3 atau Limbah Bahan Beracun Berbahaya. Sianida yang terkandung dalam air rendaman tersebut sangat tinggi sehingga dapat menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem dan kesehatan manusia. Untuk menghindari bertambahnya korban ternak, Mursal mengaku sudah meminta pemilik kolam rendaman untuk mengisolasi kolamnya.
“Sehingga kemarin kita sudah minta supaya pemilik lokasi itu memagar. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada ternak lagi yang minum kesana. Karena kan dilepas ternaknya,” tambahnya.
Selain uji sampel kandungan bahan kimia dalam air rendaman, Pemprov NTB juga melakukan uji sampel organ tubuh sapi ke Balai Veteriner Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di samping itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat (KSB) dan Sekda KSB telah melakukan pertemuan untuk membahas langkah-langkah penanganan dan langkah hukum yang akan diambil.
Terkait dengan kerugian yang ditimbulkan, Mursal menyebutkan bahwa selain kerugian materiil dari kematian sapi, pihak yang bertanggung jawab yang dalam hal ini pemilik petongan atau kolam limbah harus mengganti kerugian ekonomi yang ditimbulkan, termasuk menghitung kerugian peternak yang kehilangan ternaknya, serta mengganti hasil pertanian yang tercemar.
“Dia harus mengganti kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat racun tersebut. berikutnya dia harus mengganti areal pertanian atau hasil pertanian selama dia belum bisa dinetralisir harus diganti. Pada kasus sapi ini, kalau dia ada yang bunting dan mati. Dia harus mengganti rugi sampai berapa anak yang akan dilahirkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan mengkaji potensi dampak lanjutan terhadap masyarakat sekitar. Mursal mengingatkan bahwa genangan air yang tercemar dapat berisiko menimbulkan penyakit degeneratif dan bahkan mengancam jiwa jika anak-anak terpapar atau berendam di dalamnya.
“Cukup berbahaya bagi masyarakat sekitar. Genangan air dikawasan itu bisa menimbulkan berbagai macam penyakit degenaratif yang disebabkan oleh faktor lingkungan. Misalnya kalau dia tidak masuk ke dalam pecernaan tapi bisa bikin gatal-gatal. Tapi kalau ada anak kecil yang berendam disana bisa menimbulkan kematian juga,” pungkasnya. (era)



