Mataram (Suara NTB) – Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng), Suhaili FT jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,5 miliar
“Iya (sudah ditetapkan jadi tersangka),” ujar kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat kepada Suara NTB saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa, 18 Maret 2025.
Direskrimum menyebutkan, Suhaili sudah ditetapkan sebagai tersangka dari satu minggu yang lalu.
Meskipun menjadi tersangka, saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Belum diperiksa, kita jadwalkan pemanggilan pemeriksaan tanggal 24 Maret,” terangnya.
Diketahui, Suhaili pernah diperiksa penyidik Polda NTB terkait kasus ini pada 13 Februari 2025 dari pukul 09.00 – 12.00 WITA.
Melalui kuasa hukumnya, saat itu Suhaili membantah dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan saat itu mengatakan, penipuan dan penggelapan sampai Rp1,5 miliar, tersebut belum bisa dibuktikan.
Suhaili dalam keterangan di hadapan penyidik menyatakan bahwa dugaan penipuan itu tidak benar adanya. Namun, yang terjadi sebenarnya hanya bentuk peminjaman uang antara kliennya dengan pelapor berinisial KDV.
“Klien kami hanya meminjam Rp30 juta. Sebenarnya, kapan pun itu diminta oleh terlapor, klien kami siap mengembalikan,” kata Hanan.
Sebagai informasi, pada Juli 2024, Suhaili dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Vega, melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan kerugian yang dialami Vega mencapai Rp1,5 miliar. (mit)