spot_img
Rabu, Maret 19, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPengusaha Dilarang Berikan Parcel ke Pejabat

Pengusaha Dilarang Berikan Parcel ke Pejabat

Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi pengusaha maupun pelaku usaha kecil dan menengah, agar tidak memberikan parcel atau bingkisan lebaran kepada pejabat. Tujuan menghindari terjadinya gratifikasi.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati dikonfirmasi pada, Selasa, 18 Maret 2025 menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Mataram. “Surat edaran sedang dipersiapkan. Insya Allah, besok (hari ini,red) sudah disebarkan ke masing-masing OPD,” katanya.

Surat edaran ini juga akan diberikan kepada pengusaha dan pelaku UMKM di Kota Mataram. Artinya, pengusaha maupun pelaku industri,juga harus membiasakan diri untuk tidak memberikan bingkisan lebaran atau parcel kepada pejabat. Apalagi kata Nelly, pemberian itu berkaitan dengan jabatan untuk memperlancar urusan di pemerintahan. “Jadi tidak hanya pejabat saja, tetapi pengusaha juga kita akan ingatkan memberikan bingkisan kepada pejabat,” tegasnya.

Dikatakan Nelly, surat edaran ke pengusaha akan dititipkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM serta OPD  teknis lainnya.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram mengakui, telah menerima bingkisan lebaran dari salah seorang kerabatnya.  Ia akan melaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. “Mungkin saya yang pertama kali akan melaporkan pemberian parcel dari seseorang. Jadi tidak perlu saya sebutkan identitasnya yang jelas ini jadi catatan saja,” ujarnya.

Nelly mengingatkan BUMN,BUMD, maupun kerabat lainnya agar tidak memberikan atau mengantar bingkisan lebaran apapun ke kantornya maupun di kediamannya. Ia mengantisipasi gratifikasi dan korupsi. Hal ini diharapkan juga dilakukan oleh pejabat di lingkup Pemkot Mataram, guna menghindari terjadi praktik korupsi dan gratifikasi. “Saya akan tulis di rumah maupun di kantor tidak boleh ada pemberian parcel,” tegasnya.

Adapun mekanisme pengembalian bingkisan lebaran jika berupa makanan maka diminta disalurkan ke panti sosial. Prosesnya harus telah dilaporkan ke KPK dan penyerahan ke panti sosial dilengkapi dengan dokumentasi. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO