Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram melarang aparatur sipil negara mudik menggunakan kendaraan dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menegaskan, pihaknya akan membuat surat edaran kepada ASN di lingkungan Kota Mataram tentang larangan penggunaan kendaraan dinas saat mudik. Apabila ia masih menemukan ASN menyalahgunakan kendaraan dinas tersebut akan diberikan sanksi. “Nanti kita buatkan surat edaran seperti biasa. Untuk yang masih menggunakan tidak sesuai dengan kegunaannya. Kita tarik kendaraannya,” katanya, saat ditemui, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya juga pernah melakukan penarikan kendaraan dinas roda dua yang tidak dipakai dan disalahgunakan oleh beberapa ASN. Menurut Alwan, randis yang tidak dimanfaatkan dengan baik, maka cabut hak pakai kendaraan dinas tersebut. “Untuk yang roda empat juga kalau tidak digunakan, lebih baik saya berikan kepada yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, Alwan minta kepada masyarakat untuk ikut mengontrol ketika menemukan kendaraan plat merah digunakan di luar kepentingan dinas, bisa melaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti. “Bebas nanti masyarakat melaporkan hal itu, saya paling senang apalagi ditambah dengan bukti fotonya,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga secara tegas mengingatkan kepada para ASN yang mencoba mengganti plat merah dengan plat pribadi. Masyarakat bisa juga laporan tindakan tersebut supaya pihaknya memberikan sanksi untuk ditarik kendaraan dinas yang dipakai.
“Modus-modus yang tidak mau gunakan plat merah kita cabut juga. Kalau masyarakat mendapatkan itu silahkan lapor, kami sangat apresiasi itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah dijelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas. Berikut isinya:
Para ASN wajib tahu kalau mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi. Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Kendaraan dinas seperti mobil dan motor disediakan untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk keperluan dinas.
Tapi sayangnya, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk keperluan pribadi. Seperti untuk mudik dan liburan bersama keluarga di akhir tahun.
Padahal, aturan penggunaan kendaraan dinas sudah tercantum dalam Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005.
Untuk ketentuan lebih lengkapnya, berikut penjelasan tentang aturan penggunaan mobil dinas, serta sanksi bagi ASN yang melanggar peraturannya:
Aturan Penggunaan Mobil Dinas Plat Merah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah dijelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas. Berikut isinya:
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Sesuai dengan aturan di atas, maka ASN boleh menggunakan kendaraan dinas pada hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30-16.00 dan wajib menggunakan seragam.
Kendaraan dinas juga hanya diperbolehkan digunakan di dalam kota.
Jika ada kebutuhan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan keluar kota, maka harus mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintahan atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (pan)