Mataram (Suara NTB) – Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, SH., menilai pemerintah perlu mencari solusi yang lebih kreatif dalam menangani persoalan sampah menyusul perubahan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang membatasi penggunaan insinerator.
Menurut Rachman, keberadaan insinerator masih sangat dibutuhkan untuk membantu mengurangi volume sampah di Kota Mataram. Namun, aturan terbaru dari pemerintah pusat menjadi tantangan tersendiri bagi upaya penanganan sampah di daerah.
“Insinerator ini sebenarnya sangat dibutuhkan dan harus bisa bekerja secara maksimal. Tetapi saat ini ada kebijakan dari kementerian yang tidak lagi memperbolehkan penggunaan insinerator tertentu, sehingga menjadi permasalahan baru,” ujarnya kepada Suara NTB di Mataram baru-baru ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan Komisi III DPRD Kota Mataram ke Kementerian Lingkungan Hidup, insinerator yang diperbolehkan harus memenuhi spesifikasi tertentu. Bahkan, harga unit yang memenuhi standar tersebut disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.
Karena itu, Rachman meminta DLH untuk menyesuaikan pengadaan dan pengoperasian insinerator dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Meski demikian, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram ini mendukung agar anggaran operasional insinerator yang telah dialokasikan tetap dijalankan selama penggunaannya benar-benar untuk mendukung operasional pengelolaan sampah.
“Tidak masalah anggaran operasional tetap berjalan, selama memang digunakan untuk operasional insinerator,” katanya.
Namun, ia mengakui keberadaan insinerator saat ini belum mampu menyelesaikan persoalan sampah secara maksimal. Hal itu disebabkan kapasitas insinerator yang dimiliki Kota Mataram masih relatif kecil dibandingkan volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
“Volume sampah sangat besar, sementara kapasitas insinerator yang ada masih kecil. Akibatnya masih banyak sampah yang belum bisa ditangani,” ujarnya.
Sebagai alternatif solusi, Rachman mengusulkan penerapan metode Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang menurutnya telah berhasil diterapkan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Banyumas.
Menurutnya, konsep TPS3R cukup efektif dalam mengurangi timbulan sampah dan dapat diadopsi oleh Pemerintah Kota Mataram. Namun, keterbatasan lahan menjadi kendala utama dalam penerapannya.
“Model TPS3R sangat efektif dan bisa diadopsi. Hanya saja, kekurangan kita adalah lahan. Lahan di Kota Mataram semakin terbatas sehingga jika pemerintah ingin melakukan perubahan, harus segera dilakukan dan tidak bisa menunggu lama,” kata anggota dewan tiga periode ini.
Ia memperkirakan satu unit TPS3R membutuhkan lahan sekitar 10 hingga 50 are, tergantung kebutuhan dan kapasitas pengolahan. Selain itu, berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, fasilitas tersebut juga memerlukan bangunan hanggar berukuran cukup besar sebagai tempat penampungan dan pengolahan sampah.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Rachman berharap pemerintah daerah dapat segera menyusun langkah strategis agar penanganan sampah di Kota Mataram berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (fit)


