Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, memastikan akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) Ketenagakerjaan dan posko pemantuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya idul fitri tahun 2025.
“Paling telat minggu depan poskonya sudah ada untuk menjamin para karyawan mendapatkan haknya selama bekerja diluar gaji yang diterima setiap bulannya,” kata Kepala Dinas Nakertrans H. Varian Bintoro, kepada Suara NTB, Selasa, 18 Maret 2025.
Varian melanjutkan, berdasarkan aturan, paling lambat pembayaran THR harus dilakukan oleh perusahaan H-7 lebaran hingga H+7. Jika di proses pengawasan nanti ditemukan masih ada yang lalai terhadap masalah tersebut, maka sanksinya sudah sangat jelas.
“Surat edarannya akan segera kita siapkan sekaligus sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang beroperasi dan kami berharap tidak ada pelanggaran yang tidak membayar THR,” ujarnya.
Pemberian THR lanjut Varian, jika mengacu ke aturan maka karyawan susah berhak menerima THR sejak bulan pertama bekerja bukan lagu menunggu tiga bulan. Hanya saja untuk ketentuan yang dimaksud akan disesuaikan dengan masa kontrak dengan pihak perusahaan.
“Jadi, di aturan terbaru setelah menjadi karyawan maka haknya berupa THR sudah harus diberikan tidak lagi menunggu waktu tiga bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, posko pengaduan itu disiapkan pemerintah untuk menjamin hak mereka selama bekerja. Sehingga diharapkan bagi karyawan yang belum dibayarkan THR nya untuk melapor dan pastinya akan diberikan sanksi sesuai dengan kepada aturan berlaku.
“Kita tetap memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya karena sudah aturan yang mengatur hal tersebut,” tegasnya. (ils)