spot_img
Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIPolisi Ungkap Kasus Minyak Goreng yang Kemasannya Diubah ke MinyaKita

Polisi Ungkap Kasus Minyak Goreng yang Kemasannya Diubah ke MinyaKita

Jakarta (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Jadi, isi yang ada dalam minyak Guldap ini diganti atau transisi kemasan botolnya ke minyak goreng MinyaKita,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2020 saat CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap.

“Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku,” katanya.

Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita.

Ade Safri juga menambahkan untuk mendapatkan keuntungan, pelaku usaha ini kemudian menggunakan beberapa modus operandi seperti terkait dengan kemasan botol yang digunakan.

“Jadi, kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi satu liter,” katanya.

Kemudian dalam kemasan botol tidak dicantumkan berat bersih ataupun netto dari produk minyak ini.

“Ini, salah satu ciri dari minyak goreng merek MinyaKita yang palsu, jadi pelaku kejahatan ini tidak mencantumkan berat bersih ataupun netto dari produk ini,” katanya.

Selain itu Ade Safri akan mendalami terkait adanya label logo SNI yang ditempelkan di botol minyak tersebut.

“Termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kita dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI-nya,” kata dia.

Termasuk surat izin BPOM-nya. “Ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini,” katanya.

Kemudian dalam kasus ini, Ade Safri menjelaskan, telah mendapatkan calon tersangkanya dan juga akan dilakukan gelar perkara.

“Dugaan tindak pidananya yang terjadi terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf B, C dan atau UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu Pasal 32 jo. 30 dan atau Pasal 31,” katanya. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO