spot_img
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHJadi Tersangka, Suhaili Tegaskan Tetap Kooperatif

Jadi Tersangka, Suhaili Tegaskan Tetap Kooperatif

Praya (Suara NTB) – Mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) dua periode H.M. Suhaili FT, menegaskan tetap akan kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang ada terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Sebagai warga negara yang baik Suhaili mengaku tetap menghormati proses hukum yang ada. Dan, kapan pun dibutuhkan untuk diperiksa Suhaili siap memenuhi panggilan selama tidak ada halangan berarti.

Hal itu disampaikan H.M. Suhaili, FT., melalui kuasa hukumnya Abdul Hanan, S.H., saat dikonfirmasi Suara NTB, via telepon, Jumat, 21 Maret 2025. “Klien kami sangat menghormati proses hukum yang ada dan akan selaku kooperatif. Dengan siap mengikuti jalannya proses hukum yang ada,” terangnya.

Pihaknya tidak mempersoalkan penetapan status tersangka oleh penyidik Polda NTB. Karena itu kewenangan dari penyidik. Dalam hal ini, tidak ada rencana dan keinginan untuk mengajukan gugatan Pra Peradilan atas penetapan status tersangka tersebut. Pihaknya tetap akan mengikuti semua proses yang ada. Supaya persoalan hukum tersebut bisa segera tuntas.

Hanan mengungkapkan proses penyidikan oleh Polda NTB saat ini masih berjalan. Rencananya, Suhaili akan menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka di Polda NTB, pada Senin, 24 Maret 2025. Surat panggilan pun sudah diterima dan pihaknya siap memenuhi panggilan penyidik Polda NTB tersebut.

Disinggung pandangannya terkait kasus hukum yang terjadi tersebut, Hanan mengatakan kalau kasusnya lebih kepada persoalan hubungan pertemanan. Di mana antara pelapor dengan terlapor ada kesepakatan pinjaman memimjam dengan nilai sekitar Rp 30 juta. Kliennya pun siap mengembalikan kapanpun pelapor menginginkan.

“Selama ini kenapa belum dikembalikan sebab klien kami tidak tahu kepada siapa harus mengembalikan uang tersebut. Karena alamat tidak diketahui secara pasti. Uangnya pun sudah ada kok disiapkan,” sebutnya.

Pihaknya berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui jalur restorative justice. Tidak perlu harus sampai ke meja hijau agar persoalan tersebut bisa cepat tuntas.  “Bukan maksud kami mengemis mau diselesaikan lewat restorative justice. Tapi harapan kami kalau bisa diselesaikan melalui restorative justice dan kami sangat terbuka untuk itu,” imbuhnya.

Soal kerugian yang disebut mencapai Rp 1,5 miliar, Hanan menegaskan itu tidak benar. Hanya sekitar Rp 30 juta saja. Itupun akadnya pinjaman memimjam. Tetapi pihaknya tidak mungkin membantah dugaan tersebut di dalam proses penyidikan. Lebih baik nanti dibuktikan di pengadilan jika memang kasus tersebut harus diselesaikan melalui meja hijau.

“Prinsipnya kami persoalan ini bisa selesai dengan cara yang baik. Kalau memang bisa diselesaikan melalui jalur restorative jusctice, kenapa tidak. Tidak perlu harus sampai ke meja hijau. Pun kalau memang harus melalui meja hijau, kami siap sepenuhnya,” pungkas Hanan. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO