spot_img
Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURSK PPPK dan PNS, Bupati Surati BKN  

SK PPPK dan PNS, Bupati Surati BKN  

Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin telah melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang ditembuskan ke Menpan RB dan DPR RI meminta penerbitan Surat Keputusan (SK) 1.500 PPPK dan 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2024.

“Sepekan yang lalu saya bersurat,” tuturnya menjawab Suara NTB, Jumat, 21 Maret 2025.

Bupati berharap melalui surat tersebut, 1.500 PPPK dan 100 PNS yang sudah dinyatakan lulus itu segera diberikan SK agar bisa langsung bekerja. Selanjutnya, soal isu pemerintah pusat akan menghentikan pengangkatan PPPK dan hanya fokus mengangkat PNS, menurutnya, belum jelas. “Menurut saya itu masih ‘’omon-omon’’,”  ujarnya.

Pasalnya, sejauh ini Pemkab Lotim secara administrasi belum menerima informasinya secara resmi. Soal adanya rencana perubahan mekanisme pengangkatan ASN katanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Soal penggajian pegawai ini diharapkan tidak terlalu membebani daerah mengingat keterbatasan fiskalnya.

Sementara, soal belasan ribu honorer Lotim yang sekarang menanti menjadi paruh waktu juga sedang dinanti regulasinya. Apakah mau dijadikan paruh waktu atau penuh waktu semua diserahkan sepenuhnya menjadi kewenangan utuh pemerintah pusat. Berapa yang akan diberikan ke Pemkab Lotim apakah seluruh tenaga non ASN yang ada sekarang atau tidak tetap akan diterima. “Kita ikut apa kata pusat,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lotim H. Mugni menegaskan, Pemkab Lotim tegak lurus dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Sehingga sampai sekarang masih menunggu apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat tersebut. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO