BerandaNTBLOMBOK TIMURPedagang Rokok Ilegal di Lotim Dinilai Belum Merasakan Efek Jera

Pedagang Rokok Ilegal di Lotim Dinilai Belum Merasakan Efek Jera

- Advertisement -

Selong (Suara NTB) – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi. Meski operasi gabungan terus dilakukan memburu rokok ilegal, tetapi belum adanya proses hukum terhadap pelaku. Akibatnya, pasca-membuat razia yang dilakukan belum ada yang memberikan efek jera.


Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Timur, Salmun Rahman, usai pelaksanaan operasi gabungan peredaran rokok ilegal pada Rabu (12/8/2026).


Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Lombok Timur bersama Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Kegiatan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Masbagik dan sekitarnya.
“Dari hasil operasi ini masih kita jumpai barang bukti rokok ilegal. Ini buktinya terlihat jelas. Untuk jumlah hasil operasi, kita masih menunggu laporan dari tim yang melakukan operasi,” jelas Salmun.


Menurutnya, temuan rokok ilegal tersebut menunjukkan bahwa peredarannya masih cukup marak di tingkat bawah, terutama pada pengecer maupun agen.


Namun, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya bagaimana menemukan dan menyita rokok ilegal, melainkan bagaimana menindaklanjuti temuan tersebut hingga ke proses hukum.
Salmun mengakui, selama ini kegiatan lebih banyak berhenti pada razia, penyitaan barang bukti, sosialisasi, dan kemudian penyerahan barang hasil temuan kepada pihak Bea Cukai untuk proses selanjutnya.


“Kalau sepanjang tidak dilakukan pemberian sanksi hukum seperti itu, ya terus saja dia. Tetapi kalau nanti sampai kepada tahap sanksi di pengadilan, misalnya diproses, saya pikir itu akan lebih menimbulkan efek jera,” tegasnya.


Ia menjelaskan, secara aturan sebenarnya pelanggaran terkait rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Hanya saja, untuk membawa perkara tersebut ke jalur hukum terdapat prosedur yang harus dilalui, termasuk melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk kemudian diajukan kepada kejaksaan atau pengadilan.


Karena itu, pihaknya berharap ke depan operasi tidak hanya berujung pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Pelaku yang terbukti terlibat, terutama pada level agen, diharapkan dapat ditelusuri hingga proses hukum.


“Kalau hanya razia, razia saja, sanksinya apa? Nah, itu yang perlu sampai ke sana,” ujarnya.
Salmun juga menegaskan pentingnya pengembangan informasi dari setiap temuan di lapangan. Rokok ilegal yang ditemukan pada pengecer seharusnya tidak berhenti pada pengecernya saja, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan distribusi di atasnya.


Pengecer yang kedapatan menjual rokok ilegal, menurutnya, dapat dimintai keterangan mengenai asal barang tersebut, termasuk dari agen mana rokok diperoleh dan siapa yang memasoknya.
“Di pengecer ini kan ditanyakan dia agen di mana, dia dapatnya dari mana, masuknya siapa. Kita harapkan ke depan seperti itu,” katanya.


Dengan pola tersebut, operasi pemberantasan rokok ilegal diharapkan tidak hanya menyasar pedagang kecil sebagai ujung rantai distribusi, tetapi juga mampu mengungkap sumber dan jaringan pemasoknya.


Ia menduga rokok ilegal yang beredar di Lombok Timur sebagian besar berasal dari luar daerah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pasokannya berasal dari Pulau Jawa. “Dari luar. Kemungkinan besar dari Jawa,” ungkap Salmun.


Saat ini, barang bukti hasil operasi masih dibawa ke kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk proses pemusnahan.


Salmun berharap ke depan penindakan dapat dilakukan lebih komprehensif, mulai dari pengecer, agen, hingga sumber pemasok. Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi kegiatan rutin berupa razia, tetapi benar-benar mampu memutus mata rantai peredarannya sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO