spot_img
Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Targetkan Penetapan Tersangka Korupsi Masker Sebelum Lebaran

Polisi Targetkan Penetapan Tersangka Korupsi Masker Sebelum Lebaran

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Polresta Mataram menargetkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 di NTB sebelum Lebaran. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses hukum agar dapat menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami menargetkan penetapan tersangka sebelum Lebaran. Mudah-mudahan bisa segera terlaksana,” ujarnya, Kamis, 20 Maret 2025. Selain itu, Regi menambahkan bahwa setelah Lebaran, pihaknya akan langsung memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Regi menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh agenda audit BPKP di sejumlah daerah.

“Kami masih menunggu dari BPKP karena mereka memiliki banyak kegiatan audit di kabupaten-kabupaten di NTB,” tuturnya. Regi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit resmi dari BPKP terkait nilai kerugian negara dalam kasus ini. Audit tersebut menunjukkan bahwa negara dirugikan sebesar Rp1,58 miliar akibat markup harga.

“Misalnya, harga masker yang seharusnya Rp12 ribu per unit dinaikkan menjadi Rp17 ribu. Harga ini dimanipulasi karena anggarannya sudah ditetapkan, sementara UMKM yang terlibat sebenarnya tidak mengetahui permainan harga tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi enam calon tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU, yang merupakan pejabat atau penyelenggara negara, termasuk kepala bidang, kepala dinas, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari belanja tak terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dengan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regi menegaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, penyidik masih perlu meminta keterangan tambahan dari BPKP NTB serta ahli pidana.

“Keterangan dari BPKP dan ahli pidana ini diperlukan untuk memperkuat bukti dalam gelar perkara,” ujarnya. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses hukum berjalan lancar dan sesuai prosedur. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO