Mataram (Suara NTB) – Anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP, Siti Ary, membantah tudingan penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah dikelolanya jauh sebelum menjabat sebagai anggota DPRD.
“Sebelum saya menjadi anggota dewan, saya sudah mengelola lahan itu. Dulu kondisinya seperti hutan dan menjadi tempat pembuangan sampah,” ujar Siti Ary saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaannya dilakukan dengan sistem sewa yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Siti Ary juga memastikan bahwa ia memiliki kontrak resmi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
“Saya mengikuti aturan yang berlaku dan selalu membayar kewajiban sewa tepat waktu,” tegasnya.
Sebelumnya, Forum Rakyat NTB (FR NTB) melaporkan dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dalam sebuah hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. FR NTB mempertanyakan penggunaan aset tersebut untuk pembangunan ruko pusat perbelanjaan, yang diduga tanpa mekanisme yang jelas.
Koordinator FR NTB, Saidin Al-Fajari, menyoroti kejanggalan dalam pemanfaatan lahan tersebut.
“Mengapa aset Pemprov bisa digunakan oleh salah satu anggota DPRD untuk membangun ruko? Bagaimana izin pemanfaatannya? Ini adalah aset pemerintah daerah, sehingga tidak boleh ada pembangunan tanpa mekanisme yang jelas,” ujarnya.
FR NTB berencana meminta klarifikasi dari BPKAD NTB terkait status dan mekanisme pengelolaan aset tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan langsung dari BPKAD. Jika ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Saidin.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana, membenarkan bahwa lahan yang dipermasalahkan merupakan aset milik Dikbud NTB. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaannya berada di bawah kewenangan BPKAD NTB.
“Betul, tanah itu aset Dikbud NTB, tetapi mekanisme pengelolaannya ada di BPKAD NTB,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BPKAD NTB terkait dugaan penyalahgunaan aset tersebut. (ndi)