spot_img
Minggu, Maret 23, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATTiga Pengedar Ditangkap, Polisi Gerebek Kampung Bebas Narkoba Karang Bongkot

Tiga Pengedar Ditangkap, Polisi Gerebek Kampung Bebas Narkoba Karang Bongkot

Giri Menang (Suara NTB) – Aparat Kepolisian dari Polres Lombok Barat bersama Polda NTB melakukan penggerebekan kasus narkoba berupa sabu-sabu di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (20/3/2025) pagi. Desa ini merupakan salah satu Kampung Bebas Narkoba di wilayah Lobar.

Dari hasil penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga orang di Desa Karang Bongkot. Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana, dalam keterangan resminya pada Jumat siang memaparkan bahwa penggerebekan yang dilihat penggerebekan kasus narkoba di Desa Karang Bongkot didasari dari hasil penangkapan atau pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Lombok Barat dari bulan Januari sampai Maret 2025.

“Dari ungkapan kasus dari Januari sampai Maret, kecamatan yang paling banyak penangkapan kasus narkoba Kecamatan Labuapi, dan Desa yang paling banyak pengungkapan kasus narkoba adalah Desa Karang Bongkot,” terangnya.

Komang Sarjana menuturkan, kronologi penggerebekan yang dilakukan, sebelum melakukan penggerebekan, polisi melakukan rapat internal bersama jajaran polres Lombok Barat, yang terdiri dari Sat Norkonba, Satreskrim, dan dibantu oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda NTB.

“Desa Karang Bongkot ini merupakan desa paling banyak ditangkap kasus narkoba,” paparnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Desa Karang Bongkot ini merupakan kampung narkoba, setelah diputuskan waktu pelaksanaan pada hari ini Kamis pagi, polisi melakukan penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan.

Dari hasil penegakan ini Polisi berhasil mengamankan tiga orang. Tiga orang ini merupakan Target Operasi (TO) dengan inisial SU, HT, dan HS, dan tambahan satu target non TO inisial SA. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa HP dan sejumlah uang dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksa.

Dari penggerebekan di Desa Karang bongkot, polisi berhasil mengamankan 3,88 gram narkotika jenis sabu, 7 buah poket plastik bekas pembungkus sabu 7 unit hp android 4 unit, 4 bendel klip kosong, 4 buah tabung/pipet kaca, 8 buah korek api, 3 buah bong ( alat hisap sabu), 4 buah skop sabu (pipet yang diruncingkan), 3 buah sumbu aluminium foil, 2 buah tas, uang tunai Rp36.577.000, (tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman dengan hukuman maksimal 5 sampai 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dalam rilis ini, Polres Lombok Barat juga menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba selama tiga bulan. Hasilnya ada 12 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang, salah satunya merupakan seorang perempuan dan 15 laki-laki di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan paling banyak di Kecamatan Labuapi dengan 6 kasus. Tiga di antaranya di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Gerung 2 Kasus, Kecamatan Batulayar 2 Kasus, Kecamatan Sekotong 1 kasus dan Kecamatan Mataram 1 kasus. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO